Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 21 Mei 2020 | 17:15 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

Mereka mempertanyakan Bidang Etika dan Hukum (BEH) UII yang justru tidak terlibat secara aktif dalam menangani kasus hukum terkhusus pelecehan seksual yang menimpa mahasiswa UII.

"Meski kampus sudah mengatakan sejak 2016 IM telah berstatus sebagai alumnus, justru pernyataan UII ini malah mencoba mengaburkan bahwa kejadian yang dilakukan IM berada dalam lingkungan UII. Kampus melihatnya secara legal dia alumni tapi tidak melihat secara keseluruhan bahwa yang dilakukannya juga dilakukan ketika ia mahasiswa aktif dan ada pula penyintas yang masih mahasiswi aktif," ujar perwakilan UII Bergerak, Paul.

Lebih jauh, mereka juga mempertanyakan terkait kerja tim pencari fakta yang telah dibentuk oleh pihak rektorat. Menurut mereka tim pencari fakta sulit dideteksi keberadaannya karena tidak adanya transparansi kepada publik terkait susunan dan pemahaman tentang kekerasan seksual dan keberpihakan penuh pada penyintas.

"Pada dasarnya kami yakin atas keberpihakan penuh pada penyintas bukan hanya dinyatakan secara lisan ke publik tapi juga tindakan nyata," ungkapnya.

Meski demikian, UII bergerak mendukung sikap kampus untuk tidak melibatkan IM dalam seluruh acara yang ada di lingkungan UII. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh institusi yang ada di Indonesia dan Melbourne University untuk tidak melibatkan IM dalam semua acara. Selain itu, memastikan UII secara institusi tidak akan mengangkat IM menjadi dosen atau jabatan lain di universitas.

Baca Juga: Lebaran di Tengah Pandemi, Jasa Penukaran Uang di Jogja Sepi Peminat

"Kampus saat ini telah mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM. Namun, tidak cukup hanya mencabut gelar mahasiswa berprestasi saja. Jika UII mempunyai standar moral tinggi UII bergerak menuntut UII juga mencabut gelar sarjana arsitek (IM)," kata Paul.

Selain itu, melalui UII bergerak, Paul menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah permasalahan semua pihak. UII bergerak juga telah menegaskan akan tetap menyuarakan hak penyintas dan berpegang teguh pada tuntutan mereka.

"UII bergerak juga membuka hotline aduan bagi rekan-rekan mahasiswa atau mahasiswi di UII yang pernah mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM. Dan kami menerima 7 aduan yang sampai saat ini masih komunikasi dengan UII bergerak," ujar Paul.

Liputan khusus tentang kasus pelecehan seksual di kampus Jogja ini ditulis tim Suarajogja.id, Muhammad Ilham Baktora dan Nurhadi

Baca Juga: Curhat Buruh Gendong Jogja, Bawa Barang 50 Kg Hanya Dibayar Rp 5 Ribu

Load More