Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 22 Mei 2020 | 05:30 WIB
PSBB di Jakarta, Rabu (20/5). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

“Saya kira tidak adil kalau kemudian kita sepenuhnya menyalahkan masyarakat, yang sudah mulai berdesak-desakan di pasar, berdesak-desakan di bandara dan seterusnya. Saya kira itu disebabkan karena adanya akar masalah, seperti peraturan yang berubah-ubah, tidak konsisten, dan juga komunikasi politiknya yang tidak tegas dan tidak transparan,” lanjut Bivitri.

Bivitri juga mengatakan, DPR seharusnya fokus mengawasi kinerja pemerintah dalam menangani pandemi, bukan malah sibuk dengan agenda mengesahkan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU). Peran DPR saat ini sangat penting, sambungnya, karena DPR bisa meminta pemerintah untuk menyampaikan transparansi data terkait penanganan wabah.

Pemerintah dianggap terlambat membuat menangani pandemi virus corona di Indonesia. Hal ini terbukti dari tidak adanya payung hukum utama yang dikeluarkan pemerintah tidak guna melindungi kebijakan terkait wabah pada berbagai sektor.

"Tiba-tiba mengatakan darurat kesehatan dan mengeluarkan Perppu 1 2020, itu malah soal ekonomi. Lebih banyak soal ekonomi, penanganan Covid-19 dalam kaitannya dengan kesehatan perbankan dan lain-lainnya. Lalu kemudian tidak ada lagi, yang ada kemudian Peraturan Pemerintah untuk pelaksanaan karantina kesehatan. Harusnya ada satu dulu payung besar, bicara soal keadaan bahaya,” kata dosen hukum tata negara Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar.

Baca Juga: Ini Penyebab Bentrokan Ormas PP dan PSHT di Bekasi

Menurut Zainal, pemerintah memperlihatkan kurang tanggapnya mereka dalam menangani wabah ini. Begitu konsentrasinya pemerintah di bidang ekonomi, membuat masyarakat menyalahartikan langkah Presiden Jokowi.

Masyarakat bahkan ada yang membandingkan pemerintah lebih memilih menyelamatkan sektor ekonomi dibandingkan kesehatan. Zainal menuturkan, anggapan ini tidak terjadi bila pemerintah sudah memiliki payung hukum yang kuat.

Tidak adanya payung hukum yang jelas membuat pemerintah tidak memiliki pedoman hukum yang melindungi secara keseluruhan terkait tindakan yang dijalankan.

Load More