Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 26 Mei 2020 | 22:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Sebanyak empat pelaku pengeroyokan berinisial HTW (29), IRP (24), RC (25), dan JP (39) harus meringkuk di rumah tahanan Mapolresta Yogyakarta, Selasa (26/5/2020). Keempatnya terlibat peristiwa penganiayaan hingga mengancam nyawa warga Umbulharjo, Yogyakarta berinisial AL (23).

Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonifasius Slamet menuturkan, insiden terjadi pada Sabtu (23/5/2020) pukul 14.00 WIB.

"Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi di indekos Jalan Mutiara, Kampung Pengok, Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Empat orang tersebut mengeroyok korban menggunakan helm dan juga airsoft gun yang mengenai bagian kepala korban AL. Terdapat luka tusukan di tubuh korban," kata Bonifasius melalui rilis yang diterima SuaraJogja.id, Selasa (26/5/2020).

Boni melanjutkan, akibat perbuatan para pelaku, korban AL mengalami luka dan memar hampir di sekujur tubuhnya serta luka tusukan di bagian iga kiri.

Baca Juga: Pamer Perut Besar, Zaskia Adya Mecca Hamil Anak Ke-5?

Para pelaku yang diduga telah menganiaya korban AL dibekuk pada Selasa pukul 01.00 WIB di tempat korban dianaya.

"Bersama jajaran Polsek baik tertutup dan terbuka, kami melakukan pengintaian. Pelaku berhasil kami ringkus dan saat ditangkap pelaku-pelaku ini tengah mengonsumsi narkoba," katanya.

Ia menjelaskan, motif penganiayaan tersebut berkaitan dengan utang yang tidak dibayar, bermula saat pelaku IRP menitipkan burung jenis pethet kepada AL.

"Pelaku IRP menitipkan burung kepada AL pada Juli 2018 silam. Namun saat IRP ingin mengambil, AL berdalih bahwa burung tersebut mati. Akhirnya IRP meminta AL untuk mengganti sebesar Rp 300 ribu," ungkap Boni.

AL, yang tidak segera melunasi utang, membuat emosi IRP memuncak, sehingga pada Sabtu lalu, IRP mengajak tiga rekan lainnya mengeroyok korban hingga babak belur.

Baca Juga: Tolak Mal Dibuka 5 Juni, YLKI Minta Pemerintah Fokus Tangani Covid-19

"Barang bukti telah kami amankan, seperti pisau lipat yang diduga untuk menusuk korban dan helm merk BMC," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

"Hukumannya lima tahun. Namun karena pelaku ditangkap sedang mengonsumsi narkoba, kami juga serahkan ke Satres Narkoba Polresta Yogyakarta untuk pengembangan lebih lanjut," terang Boni.

Load More