Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 01 Juni 2020 | 11:45 WIB
[Ilustrasi] Petugas Dukcapil melakukan pemeriksaan alat perekaman data sebelum Pelepasan Tim Relawan Jemput Bola Perekaman KTP-el di Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta, Minggu (20/1). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama

Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pencetakan dengan cara klik link cetak dokumen untuk masuk ke sistem layanan online Kemendagri https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/, kemudian masukkan PIN, dan lakukan cetak.

"Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengamanatkan pencetakan produk layanan adminduk dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 warna putih paling lambat 1 Juli 2020," tutur Jazim.

Menurut Jazim, Ddengan sistem pelayanan tersebut, diharapkan terwujud pelayanan yang mudah, cepat, dan berbasis digital sesuai dengan konsep "Dukcapil go Digital".

Baca Juga: Sebut Tak Perlu Bahas soal Impeachment, BPIP Sindir Diskusi FH UGM?

Load More