SuaraJogja.id - Kegiatan rapid test atau tes cepat untuk mencegah penularan virus corona akan dilaksanakan di Kabupaten Sleman dengan menyasar para pedagang pasar tradisional. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sleman pun menegaskan bahwa rapid test pada 9 Juni 2020 mendatang itu gratis, tidak dipungut biaya sama sekali.
"Tes cepat secara untuk pedagang pasar tradisional tidak dipungut biaya, gratis. Jadi jika ada yang memungut biaya, itu ilegal dan mohon laporkan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (3/6/2020).
Menurut dia, memang tidak semua pedagang pasar akan dilakukan tes cepat, namun masing-masing pasar hanya diambil 50 pedagang saja.
"Penentuan 50 pedagang ini dengan beberapa kriteria, di antaranya pedagang yang dinilai paling rawan karena lapaknya ramai dikunjungi," katanya.
Ia mengatakan, tes cepat akan dilakukan kepada para pedagang di 14 pasar tradisional di Sleman, atau bertambah dua pasar dari sebelumnya hanya 10 pasar tradisional.
Sedangkan 14 pasar tradisional tersebut meliputi Pasar Prambanan, Condongcatur, Gamping, Godean, Sleman 1, Jangkang, Ngino, Cebongan, Colombo, Stan Maguwoharjo, Tempel, Gentan, Nologaten dan Pasar Rejondani.
Shavitri mengatakan, penentuan pasar tradisional untuk dilakukan tes cepat tersebut didasari pertimbangan-pertimbangan seperti lokasi pasar tersebut berada di wilayah kecamatan yang memiliki pasien positif COVID-19, serta aktivitas dan operasional pasar dinilai tinggi sehingga mengundang kerumunan pembeli.
"Tes cepat ini dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru dari pasar. Meskipun selama ini kami sudah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang pasar tradisional untuk mengikuti protokol kesehatan COVID-19," katanya, dikutip dari ANTARA.
Ia mengatakan, prioritas pedagang yang dilakukan tes cepat adalah mereka yang banyak dikunjungi pembeli dan pedagang yang selama ini tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan jaga jarak.
Baca Juga: Gegara Satu Keluarga Terinfeksi Corona, Pasar di Banjarbaru Utara Ditutup
"Kami sudah mengamati dan memetakan kondisi masing-masing pasar tradisional termasuk para pedagang," katanya.
Shavitri mengatakan, pelaksanaan tes cepat tersebut dilakukan di pasar atau di puskesmas terdekat dengan pasar tradisional.
"Tidak semua pasar tradisional memiliki tempat yang representatif untuk melakukan tes cepat. Petugas harus menggunakan APD dan ini membutuhkan ruang yang representatif," katanya.
Berita Terkait
-
Viral Pria Pukuli Tenaga Medis, Warganet Bosan, 'Paling Cuma Minta Maaf'
-
Pelindo III Gelar Rapid Test di Pelabuhan Tanjung Wangi Hingga Ketapang
-
Hadapi New Normal, Pemain HangTuah Akan Jalani Rapid Test Berkala
-
Hasil Rapid Test Negatif, Abraham Wenas Cs Lega
-
Jogja Bakal Tes Acak di Tempat Publik, 250 Alat RDT Disiapkan
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Motif Pembunuh Wanita di Gamping Sleman, Cinta Ditolak Pisau Bertindak
-
Christiano Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Deretan Hal Meringankan Ini jadi Pertimbangan Hakim
-
DANA Kaget: Lebih dari Sekadar Saldo Gratis, Ini Cara Asyik Berbagi Rezeki
-
Tatapan Kosong Pembunuh Perempuan di Sleman: Misteri di Balik Kematian Ibu Rumah Tangga Terungkap?
-
Tok! Terdakwa Kecelakaan BMW Maut di Sleman Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara