SuaraJogja.id - Pemda DIY hingga Rabu (03/06/2020) sudah melakukan rapid test COVID-19 pada 15 ribu warga di lima kabupaten/kota. Hasil dari rapid test ini akan menjadi dasar pelaksanaan New Normal yang rencananya akan diberlakukan pada Juli 2020 mendatang.
"Di masa tanggap darurat kedua hingga 30 Juni [2020] mendatang, kita ingin memastikan kalau hasil rapid ini benar-benar datanya benar atau tidak untuk menuju New Normal," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, kemarin.
Aji berharap hasil dari rapid test yang cukup besar ini benar-benar menjadi data kasus COVID-19 yang valid di DIY. Dengan demikian pemda tidak akan merasa khawatir saat nantinya membuka tempat ibadah, sekolah, pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya.
Apalagi saat ini tingkat kesembuhan COVID-19 di DIY mencapai 70 persen lebih. Angka ini jauh lebih tinggi dari aturan pusat yang menyebutkan pemberlakuan New Normal harus didasarkan tingkat kesembuhan COVID-19 di daerahnya mencapai 50 persen.
Baca Juga: Berkaca dari Korsel, Pemkot Jogja akan Terapkan New Normal Secara Bertahap
Bahkan berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan COVID-19, indeks penularan atau R0 di DIY sudah dibawah 1,00 sejak dua minggu terakhir. Hal ini berarti satu pasien positif COVID-19 berpotensi menularkan penyakitnya kepada dibawah satu orang dan angka tidak terinfeksi COVID-19 pun cenderung tinggi.
Selain itu dari kajian epidemiologi, kasus COVID-19 di DIY juga cenderung landai. Kasus baru positif COVID-19 di DIY dibawah 3 orang tiap harinya, bahkan beberapa kali pernah 0 kasus.
Pemda DIY saat ini tengah melakukan finalisasi SOP penanganan COVID-19. Kamis (04/06/2020) besok Aji menunggu presentasi dari sejumlah gugus tugas untuk SOP di masing-masing sektor.
"Sesuai standar WHO, penanganan pasien yang akhirnya sembuh mudah-mudahan karena kendali kita," jelasnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan meski pemberlakuan New Normal akan dimulai Juli 2020, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Apalagi sejumlah daerah juga masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena termasuk zona merah penularan COVID-19.
Baca Juga: Hore! Pendaftaran Nikah di Jogja Kembali Dibuka, Ini Syaratnya
Terkait rapid test yang digelar Pemkot Jogia di sejumlah pasar tradisional, Rabu Pagi ini, Sultan memang meminta inisiatif masing-masing kabupaten/kota. Hasil tersebut untuk memastikan jumlah kasus positif COVID-19 di DIY.
Berita Terkait
-
Tak Hanya Sebagai Tempat Ibadah, Masjid Juga Berperan dalam Pemberdayaan Umat
-
Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah, Masjid Ini Hadirkan Konsep Urban Islami yang Menarik
-
Raja Juli Sindir Anies, Memahami 4 Fungsi Masjid: Bukan Hanya Sarana Ibadah
-
Paslon Airin-Ade Sumardi dan Andika-Nanang Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Kampanye di Tempat Ibadah
-
Tempat Ibadah Mau Dikasih Modal Usaha Seperti di Jabar, RK: Biar Tak Andalkan Bantuan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Libur Lebaran di Gembira Loka, Target 10 Ribu Pengunjung Sehari, Ini Tips Amannya
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik