SuaraJogja.id - Pekan Lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memanggil Bupati Bantul, Suharsono terkait pembagian bantuan di Balai Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada 23 Mei lalu.
Dalam pembagian bantuan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut merupakan pemberian atas nama Suharsono-Totok. Perlu diketahui, selain bupati,Suharsono juga merupakan bakal calon bupati petahan untuk Pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menyampaikan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya melaksanakan tugasnya selaku pengawas sekaligus pencegahan. Ia juga telah melakukan analisa terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Selain mengirimkan surat panggilan kepada Suharsono, Bawaslu Bantul juga telah memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Bawaslu juga telah menggelar rapat Pleno untuk menganalisa, apakah terjadi unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Tidak terbukti atau tidak terpenuhi secara formil maupun meteriil kalau itu mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata Harlina ditemui di kantor Bawaslu Kamis (4/6/2020).
Dalam rapat pleno Bawaslu yang digelar Rabu kemarin, Harlina mengatakan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran netralitas ASN yang terlibat. Menurut penuturannya, ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak mengetahui bahwa bantuan yang diberikan bersifat personal.
Harlina menambahkan, terkait penyelahgunaan program dan wewenang dari Pasal 71 UU Pilkada tidak terpenuhi. Sedangkan terkait Pasal 76 UU Pemda, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan LOD untuk dapat melakukan kajian terhadap pasal tersebut.
Ia juga menyampaikan, pelanggaran terhadap Pasal 71 dinilai rentan. Sehingga Bawaslu akan mengoptimalkan pengawasan terhadap pihak terkait. Harlina berharap, tidak ada pelanggaran terhadap pasal yang berimplikasi terhadap pembatalan pencalonan.
"Karena kalau sampai itu berimplikasi kepada pembatalan pencalonan akan rugi sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Kurangi Sampah Makanan Saat Pandemi, Ini 8 Hal yang Bisa Anda Lakukan
Harlina berpesan kepada Bupati maupun Wakil Bupati agar dapat mentaati yang diatur dalam Pasal 71 maupun Pasal 76. Meski saat ini wabah masih melanda, Bawaslu akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Suharsono mengatakan bahwa ia telah mengirimkan jawaban tertulis. Suharsono menyampaikan, pihaknya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pribadi untuk menyerahan bantuan dari donatur kepada masyarakat.
"Saya disitu sebagai Suharsono, bukan sebagai Bupati. Makanya, saya tidak memakai fasilitas negara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Soal Keracunan di Sleman, Dinkes Minta SPPG Jaga Higienitas
-
Dominikus Dion Harus Absen Lebih Lama! Ini Kondisi Terkini Skuad PSS Sleman Jelang Pramusim
-
Bupati Sleman Geram! Izin Penyedia Makanan Sekolah Dicabut Jika Terbukti Lalai dalam Kasus Keracunan
-
PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!
-
3 Link Aktif DANA Kaget, Buruan Diklaim Biar Enggak Kehabisan