SuaraJogja.id - Pekan Lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memanggil Bupati Bantul, Suharsono terkait pembagian bantuan di Balai Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada 23 Mei lalu.
Dalam pembagian bantuan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut merupakan pemberian atas nama Suharsono-Totok. Perlu diketahui, selain bupati,Suharsono juga merupakan bakal calon bupati petahan untuk Pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menyampaikan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya melaksanakan tugasnya selaku pengawas sekaligus pencegahan. Ia juga telah melakukan analisa terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Selain mengirimkan surat panggilan kepada Suharsono, Bawaslu Bantul juga telah memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Bawaslu juga telah menggelar rapat Pleno untuk menganalisa, apakah terjadi unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Tidak terbukti atau tidak terpenuhi secara formil maupun meteriil kalau itu mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata Harlina ditemui di kantor Bawaslu Kamis (4/6/2020).
Dalam rapat pleno Bawaslu yang digelar Rabu kemarin, Harlina mengatakan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran netralitas ASN yang terlibat. Menurut penuturannya, ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak mengetahui bahwa bantuan yang diberikan bersifat personal.
Harlina menambahkan, terkait penyelahgunaan program dan wewenang dari Pasal 71 UU Pilkada tidak terpenuhi. Sedangkan terkait Pasal 76 UU Pemda, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan LOD untuk dapat melakukan kajian terhadap pasal tersebut.
Ia juga menyampaikan, pelanggaran terhadap Pasal 71 dinilai rentan. Sehingga Bawaslu akan mengoptimalkan pengawasan terhadap pihak terkait. Harlina berharap, tidak ada pelanggaran terhadap pasal yang berimplikasi terhadap pembatalan pencalonan.
"Karena kalau sampai itu berimplikasi kepada pembatalan pencalonan akan rugi sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Kurangi Sampah Makanan Saat Pandemi, Ini 8 Hal yang Bisa Anda Lakukan
Harlina berpesan kepada Bupati maupun Wakil Bupati agar dapat mentaati yang diatur dalam Pasal 71 maupun Pasal 76. Meski saat ini wabah masih melanda, Bawaslu akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Suharsono mengatakan bahwa ia telah mengirimkan jawaban tertulis. Suharsono menyampaikan, pihaknya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pribadi untuk menyerahan bantuan dari donatur kepada masyarakat.
"Saya disitu sebagai Suharsono, bukan sebagai Bupati. Makanya, saya tidak memakai fasilitas negara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat