SuaraJogja.id - Pekan Lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memanggil Bupati Bantul, Suharsono terkait pembagian bantuan di Balai Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada 23 Mei lalu.
Dalam pembagian bantuan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut merupakan pemberian atas nama Suharsono-Totok. Perlu diketahui, selain bupati,Suharsono juga merupakan bakal calon bupati petahan untuk Pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menyampaikan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya melaksanakan tugasnya selaku pengawas sekaligus pencegahan. Ia juga telah melakukan analisa terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Selain mengirimkan surat panggilan kepada Suharsono, Bawaslu Bantul juga telah memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Bawaslu juga telah menggelar rapat Pleno untuk menganalisa, apakah terjadi unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Tidak terbukti atau tidak terpenuhi secara formil maupun meteriil kalau itu mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata Harlina ditemui di kantor Bawaslu Kamis (4/6/2020).
Dalam rapat pleno Bawaslu yang digelar Rabu kemarin, Harlina mengatakan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran netralitas ASN yang terlibat. Menurut penuturannya, ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak mengetahui bahwa bantuan yang diberikan bersifat personal.
Harlina menambahkan, terkait penyelahgunaan program dan wewenang dari Pasal 71 UU Pilkada tidak terpenuhi. Sedangkan terkait Pasal 76 UU Pemda, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan LOD untuk dapat melakukan kajian terhadap pasal tersebut.
Ia juga menyampaikan, pelanggaran terhadap Pasal 71 dinilai rentan. Sehingga Bawaslu akan mengoptimalkan pengawasan terhadap pihak terkait. Harlina berharap, tidak ada pelanggaran terhadap pasal yang berimplikasi terhadap pembatalan pencalonan.
"Karena kalau sampai itu berimplikasi kepada pembatalan pencalonan akan rugi sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Kurangi Sampah Makanan Saat Pandemi, Ini 8 Hal yang Bisa Anda Lakukan
Harlina berpesan kepada Bupati maupun Wakil Bupati agar dapat mentaati yang diatur dalam Pasal 71 maupun Pasal 76. Meski saat ini wabah masih melanda, Bawaslu akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Suharsono mengatakan bahwa ia telah mengirimkan jawaban tertulis. Suharsono menyampaikan, pihaknya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pribadi untuk menyerahan bantuan dari donatur kepada masyarakat.
"Saya disitu sebagai Suharsono, bukan sebagai Bupati. Makanya, saya tidak memakai fasilitas negara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pantai Selatan Rawan Laka Laut, Wiatawan Diminta Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Bisa Kurangi Sampah Plastik, Kini Malioboro Hadirkan Lima Titik Air Siap Minum Gratis, Ini Lokasinya
-
Titik Terang Relokasi SDN Nglarang yang Terdampak Tol Jogja-Solo
-
8 Fakta Mencekam Kerusuhan di Iran: Wasit Futsal dan Mahasiswi Jadi Korban, Dunia Menyorot!
-
Sah! YIA Resmi Jadi Embarkasi Haji Mulai 2026: Apa Dampaknya Bagi Jemaah dan Ekonomi Lokal?