SuaraJogja.id - Pekan Lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul memanggil Bupati Bantul, Suharsono terkait pembagian bantuan di Balai Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul pada 23 Mei lalu.
Dalam pembagian bantuan kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut merupakan pemberian atas nama Suharsono-Totok. Perlu diketahui, selain bupati,Suharsono juga merupakan bakal calon bupati petahan untuk Pilkada tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menyampaikan, dalam pemanggilan tersebut pihaknya melaksanakan tugasnya selaku pengawas sekaligus pencegahan. Ia juga telah melakukan analisa terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Selain mengirimkan surat panggilan kepada Suharsono, Bawaslu Bantul juga telah memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Bawaslu juga telah menggelar rapat Pleno untuk menganalisa, apakah terjadi unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
"Tidak terbukti atau tidak terpenuhi secara formil maupun meteriil kalau itu mengarah pada dugaan pelanggaran netralitas ASN," kata Harlina ditemui di kantor Bawaslu Kamis (4/6/2020).
Dalam rapat pleno Bawaslu yang digelar Rabu kemarin, Harlina mengatakan tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran netralitas ASN yang terlibat. Menurut penuturannya, ASN yang hadir dalam kegiatan tersebut tidak mengetahui bahwa bantuan yang diberikan bersifat personal.
Harlina menambahkan, terkait penyelahgunaan program dan wewenang dari Pasal 71 UU Pilkada tidak terpenuhi. Sedangkan terkait Pasal 76 UU Pemda, Bawaslu akan melakukan koordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan LOD untuk dapat melakukan kajian terhadap pasal tersebut.
Ia juga menyampaikan, pelanggaran terhadap Pasal 71 dinilai rentan. Sehingga Bawaslu akan mengoptimalkan pengawasan terhadap pihak terkait. Harlina berharap, tidak ada pelanggaran terhadap pasal yang berimplikasi terhadap pembatalan pencalonan.
"Karena kalau sampai itu berimplikasi kepada pembatalan pencalonan akan rugi sendiri," imbuhnya.
Baca Juga: Kurangi Sampah Makanan Saat Pandemi, Ini 8 Hal yang Bisa Anda Lakukan
Harlina berpesan kepada Bupati maupun Wakil Bupati agar dapat mentaati yang diatur dalam Pasal 71 maupun Pasal 76. Meski saat ini wabah masih melanda, Bawaslu akan tetap melaksanakan tugasnya sebagai pengawas.
Ditemui dalam kesempatan berbeda, Suharsono mengatakan bahwa ia telah mengirimkan jawaban tertulis. Suharsono menyampaikan, pihaknya hadir dalam kegiatan tersebut sebagai pribadi untuk menyerahan bantuan dari donatur kepada masyarakat.
"Saya disitu sebagai Suharsono, bukan sebagai Bupati. Makanya, saya tidak memakai fasilitas negara," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Kematian Bambang hingga Ricuh di Simpang Gramedia, Pakar: Jangan Biarkan Ormas Jadi Polisi Jalanan
-
Gagal Amankan Aksi di Simpang Empat Gramedia, JPW Kecam Pembiaran Bentrokan dan Keterlibatan Ormas
-
Sempat Dirawat, Panti Rapih Pastikan 6 Mahasiswa Korban Demo Sudah Dipulangkan
-
Mahasiswa Terluka saat Demo di Simpang Gramedia Jogja, UGM Siapkan Langkah Hukum
-
6 Mahasiswa UGM dan UNY Jadi Korban di Aksi Simpang Empat Gramedia, Kena Pukul di Kepala