SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul belum akan mengaktifkan Pengawas Pemilu Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul tahun 2020. Sebelumnya, sebanyak 126 pengawas tersebut dinonaktifkan sejak April menyusul kebijakan penundaan tahapan Pilkada.
Tahapan Pilkada yang sudah berjalan sebelumnya terpaksa ditunda, akibat merebaknya wabah corona. Pengawas Pemilu Addhoc yang sedianya siap bertugas, terpaksa harus dinonaktifkan setelah munculnya wacana penggunaan dana Pilkada untuk penanggulangan virus corona.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menyebutkan, meskipun tahapan pemilu ditunda namun tugas pengawasan dan pencegahan pealnggaran tetap dilaksanakan. Sejauh ini, fungsi pengawasan hingga tingkat terendah dilaksanakan langsung oleh Bawaslu tingkat kabupaten.
Usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, diputuskan Pilkada akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Sementara KPU menyebutkan akan memulai tahapan pada (15/6/2020) mendatang.
Meskipun tbegitu, Bawaslu mengaku belum akan mengaktifkan Pengawas Pemilu Addhoc. Herlina menyebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI untuk mengaktifkan Pengawas Addhoc.
"Untuk saat ini belum, kita masih menunggu keputusan dari pusat kapan mau mengaktifkan," kata Harlina saat ditemui di kantor Bawaslu Kamis (4/6/2020).
Di tengah pandemi, Harlina mengaku pihaknya membutuhkan regulasi khusus untuk melaksanakan tehnis pengawasan. Dalam pengawasan, Bawaslu Bantul masih berpegang pada Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017.
Ia juga menjelaskan, situsasi pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi belum pernah terjadi. Sehingga hal ini baru terjadi kali ini dan pihaknya membutuhkan regulasi khusus yang menjelaskan teknis pelaksanaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Selain itu, Harlina mengatakan, di masa pandemi saat ini segala tindakan yang dilakukan Bawaslu Bantul sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga: Bawa Anak ke Kantor Saat New Normal, Wajib Perhatikan Hal Ini!
Sesuai dengan Pasal 71 UU Pemilu, Bawaslu mulai melakukan pengawasan pada enam bulan sebelum masa pencalonan. Ditambah, selama pandemi ada potensi terjadinya pelanggaran yang mungkin terjadi.
"Yang satu itu politik uang. Politik uang ini di masa pandemi saya yakin justru meningkat," Imbuhnya.
Selain itu, pelanggaran yang rentan terjadi yakni pelanggaran netralitas birokrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh ASN.
Berita Terkait
-
Surabaya 'Zona Hitam' Corona, Pemkot: Dalam Epidemiologi Tak Ada Warna Itu
-
Pilkada Saat Pandemi, Bawaslu Bantul: Ada 3 Pelanggaran yang Rentan Terjadi
-
Surabaya Disebut Zona Hitam Penularan Corona, Gubernur Jatim: Itu Merah Tua
-
Jenguk Ortu Sakit di Surabaya, Suami Istri di Jember Langsung Kena Corona
-
Diboikot Warga Desanya, Pria Ini Pilih Lakukan Karantina di Mobil
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul