SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul belum akan mengaktifkan Pengawas Pemilu Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul tahun 2020. Sebelumnya, sebanyak 126 pengawas tersebut dinonaktifkan sejak April menyusul kebijakan penundaan tahapan Pilkada.
Tahapan Pilkada yang sudah berjalan sebelumnya terpaksa ditunda, akibat merebaknya wabah corona. Pengawas Pemilu Addhoc yang sedianya siap bertugas, terpaksa harus dinonaktifkan setelah munculnya wacana penggunaan dana Pilkada untuk penanggulangan virus corona.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menyebutkan, meskipun tahapan pemilu ditunda namun tugas pengawasan dan pencegahan pealnggaran tetap dilaksanakan. Sejauh ini, fungsi pengawasan hingga tingkat terendah dilaksanakan langsung oleh Bawaslu tingkat kabupaten.
Usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, diputuskan Pilkada akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Sementara KPU menyebutkan akan memulai tahapan pada (15/6/2020) mendatang.
Meskipun tbegitu, Bawaslu mengaku belum akan mengaktifkan Pengawas Pemilu Addhoc. Herlina menyebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI untuk mengaktifkan Pengawas Addhoc.
"Untuk saat ini belum, kita masih menunggu keputusan dari pusat kapan mau mengaktifkan," kata Harlina saat ditemui di kantor Bawaslu Kamis (4/6/2020).
Di tengah pandemi, Harlina mengaku pihaknya membutuhkan regulasi khusus untuk melaksanakan tehnis pengawasan. Dalam pengawasan, Bawaslu Bantul masih berpegang pada Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017.
Ia juga menjelaskan, situsasi pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi belum pernah terjadi. Sehingga hal ini baru terjadi kali ini dan pihaknya membutuhkan regulasi khusus yang menjelaskan teknis pelaksanaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Selain itu, Harlina mengatakan, di masa pandemi saat ini segala tindakan yang dilakukan Bawaslu Bantul sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada.
Baca Juga: Bawa Anak ke Kantor Saat New Normal, Wajib Perhatikan Hal Ini!
Sesuai dengan Pasal 71 UU Pemilu, Bawaslu mulai melakukan pengawasan pada enam bulan sebelum masa pencalonan. Ditambah, selama pandemi ada potensi terjadinya pelanggaran yang mungkin terjadi.
"Yang satu itu politik uang. Politik uang ini di masa pandemi saya yakin justru meningkat," Imbuhnya.
Selain itu, pelanggaran yang rentan terjadi yakni pelanggaran netralitas birokrasi dan penyalahgunaan wewenang oleh ASN.
Berita Terkait
-
Surabaya 'Zona Hitam' Corona, Pemkot: Dalam Epidemiologi Tak Ada Warna Itu
-
Pilkada Saat Pandemi, Bawaslu Bantul: Ada 3 Pelanggaran yang Rentan Terjadi
-
Surabaya Disebut Zona Hitam Penularan Corona, Gubernur Jatim: Itu Merah Tua
-
Jenguk Ortu Sakit di Surabaya, Suami Istri di Jember Langsung Kena Corona
-
Diboikot Warga Desanya, Pria Ini Pilih Lakukan Karantina di Mobil
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Alarm Diabetes RI! Cukai Minuman Manis Jadi Solusi, Kenapa Masih Terus Ditunda Sejak 2016?
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!