Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 04 Juni 2020 | 17:31 WIB
Ketua Bawaslu Bantul Harlina ditemui di Media Center Bawaslu, Rabu (3/6/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul belum akan mengaktifkan Pengawas Pemilu Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul tahun 2020. Sebelumnya, sebanyak 126 pengawas tersebut dinonaktifkan sejak April menyusul kebijakan penundaan tahapan Pilkada. 

Tahapan Pilkada yang sudah berjalan sebelumnya terpaksa ditunda, akibat merebaknya wabah corona. Pengawas Pemilu Addhoc yang sedianya siap bertugas, terpaksa harus dinonaktifkan setelah munculnya wacana penggunaan dana Pilkada untuk penanggulangan virus corona. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Harlina menyebutkan, meskipun tahapan pemilu ditunda namun tugas pengawasan dan pencegahan pealnggaran tetap dilaksanakan. Sejauh ini, fungsi pengawasan hingga tingkat terendah dilaksanakan langsung oleh Bawaslu tingkat kabupaten. 

Usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, diputuskan Pilkada akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Sementara KPU menyebutkan akan memulai tahapan pada (15/6/2020) mendatang. 

Baca Juga: Bawa Anak ke Kantor Saat New Normal, Wajib Perhatikan Hal Ini!

Meskipun tbegitu, Bawaslu mengaku belum akan mengaktifkan Pengawas Pemilu Addhoc. Herlina menyebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI untuk mengaktifkan Pengawas Addhoc. 

"Untuk saat ini belum, kita masih menunggu keputusan dari pusat kapan mau mengaktifkan," kata Harlina saat ditemui di kantor Bawaslu Kamis (4/6/2020). 

Di tengah pandemi, Harlina mengaku pihaknya membutuhkan regulasi khusus untuk melaksanakan tehnis pengawasan. Dalam pengawasan, Bawaslu Bantul masih berpegang pada Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017. 

Ia juga menjelaskan, situsasi pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi belum pernah terjadi. Sehingga hal ini baru terjadi kali ini dan pihaknya membutuhkan regulasi khusus yang menjelaskan teknis pelaksanaan dalam menjalankan tugas dan kewenangan Bawaslu. 

Selain itu, Harlina mengatakan, di masa pandemi saat ini segala tindakan yang dilakukan Bawaslu Bantul sudah dilakukan sesuai regulasi yang ada. 

Baca Juga: Temui Ketua KPU, Harun Masiku Pamer Foto Tokoh Besar hingga Bos Partai

Sesuai dengan Pasal 71 UU Pemilu, Bawaslu mulai melakukan pengawasan pada enam bulan sebelum masa pencalonan. Ditambah, selama pandemi ada potensi terjadinya pelanggaran yang mungkin terjadi. 

Load More