SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyebutkan ada tiga jenis pelanggaran yang rentan terjadi selama pandemi. Pelanggaran mungkin terjadi karena tidak adanya regulasi khusus dalam pengawasan di tengah pandemi.
Dari tiga jenis pelanggaran yang rentan terjadi, salah satunya adalah pelanggaran politik uang. Ketua Bawaslu Bantul Harlina menilai, selama pandemi, tindak politik uang justru meningkat. Pemberian politik uang dapat dilakukan dengan modus pemberian bantuan.
"Yang satu itu politik uang. Politik uang ini di masa pandemi saya yakin justru meningkat," kata Harlina saat ditemui SuaraJogja.id di Media Center Bawaslu, Rabu (3/6/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada selama pandemi merupakan sebuah hal baru dan berbeda yang belum pernah terjadi. Untuk itu, ia mengharapkan adanya regulasi khusus dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, jika regulasi yang ada tidak disesuaikan dengan kondisi saat ini, akan menimbulkan adanya celah hukum dan memengaruhi kualitas serta integritas pelaksanaan pilkada.
"Kalau kita bicara politik uang, kalau hanya mengacu kepada undang-undang pilkadanya, tentunya masih ada celah-celah hukum," imbuhnya.
Jenis pelanggaran kedua yang mungkin terjadi bersangkutan dengan netralitas birokrasi. Harlina mengungkapkan, saat ini netralitas birokrasi sedang rentan ternodai. Sedangkan, pelanggaran ketiga bersinggungan dengan pasal 71 UU Pilkada.
Dalam hal ini, bupati dan wakil bupati menjadi subjek yang disoroti. Harlina mengkhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berimbas pada pemeberian keuntungan maupun menyebabkan kerugian kepada pihak lainnya.
Selama menunggu tahapan pemilu dimulai kembali, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Geram karena Pamer Foto Eks Suami, Anggota Ormas Gebuki Pacar hingga Bonyok
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 266 tentang pencegahan pelanggaran di tengah pandemi, Harlina menegaskan, pihaknya membutuhkan regulasi khusus untuk dpaat melaksanakan pengawasan pilkada di tengah pandemi.
Berita Terkait
-
Diadang Pandemi, Penataan Pantai Baron Tahun Ini Dibatalkan
-
Dampak Pandemi Covid-19, Industri Perjalanan di AS Ubah Kebiasaan Lama
-
Penghuni Terdampak Pandemi, Rusunawa Karangjerek Bebas Iuran Sewa
-
Dilaksanakan dengan New Normal, Pilkada Bantul Butuh Suntikan Dana
-
Dihantam Pandemi, Harga Cabai Keriting Anjlok Rugikan Petani Kulon Progo
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!