SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyebutkan ada tiga jenis pelanggaran yang rentan terjadi selama pandemi. Pelanggaran mungkin terjadi karena tidak adanya regulasi khusus dalam pengawasan di tengah pandemi.
Dari tiga jenis pelanggaran yang rentan terjadi, salah satunya adalah pelanggaran politik uang. Ketua Bawaslu Bantul Harlina menilai, selama pandemi, tindak politik uang justru meningkat. Pemberian politik uang dapat dilakukan dengan modus pemberian bantuan.
"Yang satu itu politik uang. Politik uang ini di masa pandemi saya yakin justru meningkat," kata Harlina saat ditemui SuaraJogja.id di Media Center Bawaslu, Rabu (3/6/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada selama pandemi merupakan sebuah hal baru dan berbeda yang belum pernah terjadi. Untuk itu, ia mengharapkan adanya regulasi khusus dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, jika regulasi yang ada tidak disesuaikan dengan kondisi saat ini, akan menimbulkan adanya celah hukum dan memengaruhi kualitas serta integritas pelaksanaan pilkada.
"Kalau kita bicara politik uang, kalau hanya mengacu kepada undang-undang pilkadanya, tentunya masih ada celah-celah hukum," imbuhnya.
Jenis pelanggaran kedua yang mungkin terjadi bersangkutan dengan netralitas birokrasi. Harlina mengungkapkan, saat ini netralitas birokrasi sedang rentan ternodai. Sedangkan, pelanggaran ketiga bersinggungan dengan pasal 71 UU Pilkada.
Dalam hal ini, bupati dan wakil bupati menjadi subjek yang disoroti. Harlina mengkhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berimbas pada pemeberian keuntungan maupun menyebabkan kerugian kepada pihak lainnya.
Selama menunggu tahapan pemilu dimulai kembali, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Geram karena Pamer Foto Eks Suami, Anggota Ormas Gebuki Pacar hingga Bonyok
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 266 tentang pencegahan pelanggaran di tengah pandemi, Harlina menegaskan, pihaknya membutuhkan regulasi khusus untuk dpaat melaksanakan pengawasan pilkada di tengah pandemi.
Berita Terkait
-
Diadang Pandemi, Penataan Pantai Baron Tahun Ini Dibatalkan
-
Dampak Pandemi Covid-19, Industri Perjalanan di AS Ubah Kebiasaan Lama
-
Penghuni Terdampak Pandemi, Rusunawa Karangjerek Bebas Iuran Sewa
-
Dilaksanakan dengan New Normal, Pilkada Bantul Butuh Suntikan Dana
-
Dihantam Pandemi, Harga Cabai Keriting Anjlok Rugikan Petani Kulon Progo
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
Terkini
-
Dari Yogyakarta, JKPI Gaungkan Pelestarian Pusaka untuk Kesejahteraan Masyarakat: Bukan Hanya Berdiri, Tapi Bermakna
-
Geger, Ular Besar Nyangkut di Selokan Casa Grande, Evakuasi Dramatis Libatkan Warga
-
Terungkap, Motif Mahasiswa Sleman Tega Habisi Nyawa dan Kubur Bayi, Ada Unsur Kekerasan?
-
Sejoli Mahasiswa di Sleman Tega Habisi Nyawa Bayi Usai Dilahirkan di Kamar Mandi
-
Bupati Gunungkidul Geram! ASN di Luar Jam Kerja? Cek Aturan & Sanksi Lengkap di Sini