SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyebutkan ada tiga jenis pelanggaran yang rentan terjadi selama pandemi. Pelanggaran mungkin terjadi karena tidak adanya regulasi khusus dalam pengawasan di tengah pandemi.
Dari tiga jenis pelanggaran yang rentan terjadi, salah satunya adalah pelanggaran politik uang. Ketua Bawaslu Bantul Harlina menilai, selama pandemi, tindak politik uang justru meningkat. Pemberian politik uang dapat dilakukan dengan modus pemberian bantuan.
"Yang satu itu politik uang. Politik uang ini di masa pandemi saya yakin justru meningkat," kata Harlina saat ditemui SuaraJogja.id di Media Center Bawaslu, Rabu (3/6/2020).
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada selama pandemi merupakan sebuah hal baru dan berbeda yang belum pernah terjadi. Untuk itu, ia mengharapkan adanya regulasi khusus dalam pelaksanaannya.
Menurutnya, jika regulasi yang ada tidak disesuaikan dengan kondisi saat ini, akan menimbulkan adanya celah hukum dan memengaruhi kualitas serta integritas pelaksanaan pilkada.
"Kalau kita bicara politik uang, kalau hanya mengacu kepada undang-undang pilkadanya, tentunya masih ada celah-celah hukum," imbuhnya.
Jenis pelanggaran kedua yang mungkin terjadi bersangkutan dengan netralitas birokrasi. Harlina mengungkapkan, saat ini netralitas birokrasi sedang rentan ternodai. Sedangkan, pelanggaran ketiga bersinggungan dengan pasal 71 UU Pilkada.
Dalam hal ini, bupati dan wakil bupati menjadi subjek yang disoroti. Harlina mengkhawatirkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang berimbas pada pemeberian keuntungan maupun menyebabkan kerugian kepada pihak lainnya.
Selama menunggu tahapan pemilu dimulai kembali, Bawaslu memiliki tugas untuk melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi.
Baca Juga: Geram karena Pamer Foto Eks Suami, Anggota Ormas Gebuki Pacar hingga Bonyok
Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI nomor 266 tentang pencegahan pelanggaran di tengah pandemi, Harlina menegaskan, pihaknya membutuhkan regulasi khusus untuk dpaat melaksanakan pengawasan pilkada di tengah pandemi.
Berita Terkait
-
Diadang Pandemi, Penataan Pantai Baron Tahun Ini Dibatalkan
-
Dampak Pandemi Covid-19, Industri Perjalanan di AS Ubah Kebiasaan Lama
-
Penghuni Terdampak Pandemi, Rusunawa Karangjerek Bebas Iuran Sewa
-
Dilaksanakan dengan New Normal, Pilkada Bantul Butuh Suntikan Dana
-
Dihantam Pandemi, Harga Cabai Keriting Anjlok Rugikan Petani Kulon Progo
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal