SuaraJogja.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo akan mengikuti keputusan Dinas Kesehatan Kulon Progo sepenuhnya dalam menentukan pembukaan tempat-tempat ibadah. Hal ini juga terkait penyelenggaraan salat jumat.
Kepala Kantor Kemenag Kulon Progo, Ahmad Fauzi mengatakan, memfungsikan kembali rumah ibadah seperti keadaan normal biasa bukanlah kewenangan dari Kemenag Kulon Progo, melainkan keputusan bupati serta masukan Dinkes dan Tim Gugus Tugas penanggulangan Covid-19.
"Keputusan boleh atau tidaknya adalah dari Tim Gugus Tugas di level tiap-tiap wilayah yang bertugas memantau rumah ibadah, apakah di wilayah masjid atau rumah ibadah tersebut memang benar-benar aman," ujar Fauzi saat ditemui di kantornya, Kamis, (4/6/2020).
Fauzi menyebut, pembukaan rumah ibadah sudah dirumuskan pemerintah dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Baca Juga: Jokowi Unggah Foto Masuk ke Masjid, Roy Suryo: Alhamdulillah Sejuk Lihatnya
Menurut Fauzi, tujuan utamanya yakni membatasi kerumunan di rumah ibadah, dan bukan berarti menutup secara penuh.
"Secara umum kondisi pembatasan ini kan karena pandemi, sehingga yang menjadi rujukan adalah institusi kesehatan. Intinya bukan larangan secara total tapi pencegahan kerumunan," ungkapnya.
Terkait kemungkinan pelaksanaan salat jumat yang bisa dilaksanakan serentak, Fauzi menyebut hal itu bisa dilakukan. Dengan catatan, semua prosedur dan protokol kesehatan sudah disiapkan dari pihak pemerintah dan maupun juga takmir masjid.
"Toh, kami yang di Kemenag sendiri tidak bsia menjadi melakukan tindakan pelarangan karena memang itu sudah kewenangan dari pihak yang berwajib," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Takmir Masjid Agung, Wates Fauzan mengatakan, pihaknya sudah memenuhi persyaratan pelaksanaan kegiatan ibadah yang tertuang dalam SE Kemenag. Pihaknya mengaku sudah mempersiapkan Masjid Agung sejak beberapa hari lalu saat SE Kemenag sudah keluar.
Baca Juga: Miftahul Ulum, Aspri Eks Menpora Imam Nahrawi Dituntut 9 Tahun Penjara
Berbagai persiapan seperti penerapan physical distancing minimal satu meter dengan memberikan tanda di lantai, penyediaan tempat cuci tangan, hingga menyiapkan petugas untuk mendata dan mengecek suhu tubuh jamaah yang datang sudah dilakukan. Jamaah juga wajib mengenakan masker di lingkungan masjid dan menghindari kontak fisik.
Berita Terkait
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Wamenag Usul Petugas Haji 50 Persen dari Unsur TNI/Polri, DPR: Harus Tes Dulu
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak