SuaraJogja.id - Pembayaran retribusi untuk pedagang pasar di Kota Yogyakarta masih akan diberi keringan sampai Juni. Perpanjangan ini dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja setelah sebelumnya memberikan keringanan pada April dan Mei.
“Karena aktivitas perdagangan di pasar tradisional belum sepenuhnya pulih, maka kami menilai kebijakan pemberian keringanan pembayaran retribusi ini perlu diperpanjang,” kata Kepala Disperindag Kota Jogja Yunianto Dwi Sutono di Jogja, Kamis (4/6/2020).
Menurut dia, seperti dilansir ANTARA, kebijakan pemberian keringanan pembayaran retribusi akan diperpanjang selama satu bulan untuk kemudian dievaluasi dan bisa diperpanjang kembali jika masih dibutuhkan.
Besaran keringanan yang diberikan, lanjut Yunianto, juga masih sama seperti dua bulan sebelumnya, yaitu bervariasi antara 25 persen hingga 75 persen. Pedagang tidak perlu mengajukan permohonan apa pun untuk memperoleh keringanan karena sudah diberikan secara otomatis.
“Pembayaran retribusi sudah dilakukan secara online. Keringanan akan langsung diberikan melalui sistem pembayaran,” katanya.
Keringanan yang diberikan kepada tiap pedagang di pasar tradisional disesuaikan dengan kondisi pedagang. Pedagang yang masih kesulitan untuk menjual barang dagangan memperoleh keringanan yang cukup besar sampai 75 persen.
Pemberian keringanan hingga 75 persen tersebut dinikmati oleh pedagang fesyen di Pasar Beringharjo sisi barat. Meski sudah ada beberapa pedagang yang kembali membuka kiosnya, tetapi masih ada juga pedagang yang memilih menutup kios karena belum banyak pembeli yang datang.
“Di masa pandemi COVID-19 ini, barang-barang fesyen dan suvenir bukan merupakan kebutuhan utama masyarakat. Pedagang di Beringharjo barat juga sangat mengandalkan wisatawan dan karena wisata belum bergeliat, maka beberapa pedagang masih memilih menutup kiosnya,” katanya.
Sedangkan untuk pedagang bahan kebutuhan pokok, lanjut dia, rata-rata memperoleh keringanan retribusi 25 persen.
Baca Juga: Waspada Ancaman Banjir Rob di Pantura Cirebon dan Indramayu
“Meski omzet menurun, tetapi kebutuhan pokok masih menjadi komoditas yang tetap harus dipenuhi oleh masyarakat. Saat ini, omzet pedagang pun sudah berangsur-angsur pulih,” katanya.
Disperindag Kota Jogja, lanjut Yunianto, tidak menempuh opsi menghapus retribusi karena membayar retribusi merupakan kewajiban pedagang.
“Kewajiban tetap harus dipenuhi, tetapi kami memberikan keringanan agar pedagang tidak terbebani dengan kewajibannya di masa pandemi ini. Ini adalah bentuk dukungan ke pedagang di pasar tradisional,” katanya.
Meskipun sudah mendapat keringanan pembayaran retribusi, tetapi, kata Yuinianto, masih ada beberapa pedagang yang menunggak.
“Sanksinya adalah denda sebesar 2 persen per bulan dari ketetapan. Pembayaran denda sudah akan terakumulasi pada pembayaran retribusi berikutnya,” katanya.
Dalam kondisi normal, Disperindag Kota Jogja memperoleh pendapatan retribusi sekitar Rp15,4 miliar atau rata-rata Rp1,2 miliar per bulan.
Berita Terkait
-
Temui Bupati, APPSI Bantul Desak Optimalisasi Pasar
-
Peneliti Ungkap Traveler akan Semakin Peduli Lingkungan Usai Pandemi
-
Ditularkan Pembeli, 2 Pedagang Pasar Tos 3000 Positif Corona
-
Hadapi Pandemi, Pengusaha Perlu Susun Perencanaan Keberlangsungan Usaha
-
Goodall: Jika Tak Berubah Setelah Pandemi Corona, Manusia akan Punah
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku