Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 05 Juni 2020 | 06:20 WIB
Seorang pedagang melintas di lorong Pasar Beringharjo Blok C lantai dua, Selasa (24/3/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

Disperindag Kota Jogja, lanjut Yunianto, tidak menempuh opsi menghapus retribusi karena membayar retribusi merupakan kewajiban pedagang.

“Kewajiban tetap harus dipenuhi, tetapi kami memberikan keringanan agar pedagang tidak terbebani dengan kewajibannya di masa pandemi ini. Ini adalah bentuk dukungan ke pedagang di pasar tradisional,” katanya.

Meskipun sudah mendapat keringanan pembayaran retribusi, tetapi, kata Yuinianto, masih ada beberapa pedagang yang menunggak.

“Sanksinya adalah denda sebesar 2 persen per bulan dari ketetapan. Pembayaran denda sudah akan terakumulasi pada pembayaran retribusi berikutnya,” katanya.

Baca Juga: Waspada Ancaman Banjir Rob di Pantura Cirebon dan Indramayu

Dalam kondisi normal, Disperindag Kota Jogja memperoleh pendapatan retribusi sekitar Rp15,4 miliar atau rata-rata Rp1,2 miliar per bulan.

“Untuk masa pandemi ini, tentu ada pengurangan pendapatan dari retribusi,” tambahnya, menyebut juga bahwa sekitar 60 persen pedagang menikmati keringanan retribusi 25 persen.

Load More