Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 05 Juni 2020 | 06:20 WIB
Seorang pedagang melintas di lorong Pasar Beringharjo Blok C lantai dua, Selasa (24/3/2020). [Suarajogja.id / M Ilham Baktora]

SuaraJogja.id - Pembayaran retribusi untuk pedagang pasar di Kota Yogyakarta masih akan diberi keringan sampai Juni. Perpanjangan ini dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja setelah sebelumnya memberikan keringanan pada April dan Mei.

“Karena aktivitas perdagangan di pasar tradisional belum sepenuhnya pulih, maka kami menilai kebijakan pemberian keringanan pembayaran retribusi ini perlu diperpanjang,” kata Kepala Disperindag Kota Jogja Yunianto Dwi Sutono di Jogja, Kamis (4/6/2020).

Menurut dia, seperti dilansir ANTARA, kebijakan pemberian keringanan pembayaran retribusi akan diperpanjang selama satu bulan untuk kemudian dievaluasi dan bisa diperpanjang kembali jika masih dibutuhkan.

Besaran keringanan yang diberikan, lanjut Yunianto, juga masih sama seperti dua bulan sebelumnya, yaitu bervariasi antara 25 persen hingga 75 persen. Pedagang tidak perlu mengajukan permohonan apa pun untuk memperoleh keringanan karena sudah diberikan secara otomatis.

Baca Juga: Waspada Ancaman Banjir Rob di Pantura Cirebon dan Indramayu

“Pembayaran retribusi sudah dilakukan secara online. Keringanan akan langsung diberikan melalui sistem pembayaran,” katanya.

Keringanan yang diberikan kepada tiap pedagang di pasar tradisional disesuaikan dengan kondisi pedagang. Pedagang yang masih kesulitan untuk menjual barang dagangan memperoleh keringanan yang cukup besar sampai 75 persen.

Pemberian keringanan hingga 75 persen tersebut dinikmati oleh pedagang fesyen di Pasar Beringharjo sisi barat. Meski sudah ada beberapa pedagang yang kembali membuka kiosnya, tetapi masih ada juga pedagang yang memilih menutup kios karena belum banyak pembeli yang datang.

“Di masa pandemi COVID-19 ini, barang-barang fesyen dan suvenir bukan merupakan kebutuhan utama masyarakat. Pedagang di Beringharjo barat juga sangat mengandalkan wisatawan dan karena wisata belum bergeliat, maka beberapa pedagang masih memilih menutup kiosnya,” katanya.

Sedangkan untuk pedagang bahan kebutuhan pokok, lanjut dia, rata-rata memperoleh keringanan retribusi 25 persen.

Baca Juga: Daftar Protokol Bagi 12 Sektor Selama PSBB Transisi di Jakarta

“Meski omzet menurun, tetapi kebutuhan pokok masih menjadi komoditas yang tetap harus dipenuhi oleh masyarakat. Saat ini, omzet pedagang pun sudah berangsur-angsur pulih,” katanya.

Disperindag Kota Jogja, lanjut Yunianto, tidak menempuh opsi menghapus retribusi karena membayar retribusi merupakan kewajiban pedagang.

“Kewajiban tetap harus dipenuhi, tetapi kami memberikan keringanan agar pedagang tidak terbebani dengan kewajibannya di masa pandemi ini. Ini adalah bentuk dukungan ke pedagang di pasar tradisional,” katanya.

Meskipun sudah mendapat keringanan pembayaran retribusi, tetapi, kata Yuinianto, masih ada beberapa pedagang yang menunggak.

“Sanksinya adalah denda sebesar 2 persen per bulan dari ketetapan. Pembayaran denda sudah akan terakumulasi pada pembayaran retribusi berikutnya,” katanya.

Dalam kondisi normal, Disperindag Kota Jogja memperoleh pendapatan retribusi sekitar Rp15,4 miliar atau rata-rata Rp1,2 miliar per bulan.

“Untuk masa pandemi ini, tentu ada pengurangan pendapatan dari retribusi,” tambahnya, menyebut juga bahwa sekitar 60 persen pedagang menikmati keringanan retribusi 25 persen.

Load More