Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 08 Juni 2020 | 16:10 WIB
ilustrasi proses pengambilan sampel darah melalui rapid test di kawasan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJogja.id - Seluruh mahasiswa yang akan memasuki wilayah DIY diwajibkan untuk melakukan rapid diagnostic test (RDT). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meminta tes dilakukan sepekan sebelum datang.

"Ketentuan ini berlaku untuk mahasiswa lama dan mahasiswa baru yang akan mulai perkuliahan di perguruan tinggi yang ada di Sleman," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi, seperti dilansir dari Antara, Senin (8/6/2020).

Pemkab Sleman juga telah melakukan koordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi yang ada di wilayah Sleman membahas persiapan yang perlu dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

"Kami juga bisa melakukan koordinasi dengan kepala desa, dukuh, RT/RW dan pemilik pondokan untuk memastikan bahwa mahasiswa bersangkutan telah melakukan tes cepat Covid-19," katanya.

Baca Juga: Meninggal Dalam Latihan Helikopter, Kapten Fredy Dimakamkan di Sleman

Sebelumnya Bupati Sleman Sri Purnomo menginstruksikan masing-masing kepala desa dan camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kewajiban tersebut.

"Sehingga nantinya tidak ada penolakan bagi mahasiswa yang datang dan telah melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan," ujarnya.

Kampus-kampus besar yang ada di DIY mayoritas terletak di Sleman, seperti UGM, UNY, UIN, UPN Veteran, UII, Universitas Sanata Dharma, hingga UAJY.

Load More