Scroll untuk membaca artikel
Rendy Adrikni Sadikin | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 08 Juni 2020 | 17:20 WIB
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Setyo (kanan) menunjukkan senjata tajam berupa sangkur saat konferensi pers terkait penganiayaan di Mapolsek Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (8/6/2020).[Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Itu untuk jaga-jaga saja. Tapi karena sudah tersinggung, alat tersebut saya gunakan untuk melampiaskan kekesalan," tuturnya.

Atas tindakan pelaku, AV dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal lima tahun," sambung Setyo.

Korban, kata Setyo masih dalam perawatan instensif. Setelah dilarikan ke RS Hidayatullah korban dirujuk ke RSUP Sardjito untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

Baca Juga: Tak Terima Istri Siri Digosipin, AV Tusuk Dada Fajri Pakai Besi Bergerigi

Load More