"Itu untuk jaga-jaga saja. Tapi karena sudah tersinggung, alat tersebut saya gunakan untuk melampiaskan kekesalan," tuturnya.
Atas tindakan pelaku, AV dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan Luka Berat.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman penjara maksimal lima tahun," sambung Setyo.
Korban, kata Setyo masih dalam perawatan instensif. Setelah dilarikan ke RS Hidayatullah korban dirujuk ke RSUP Sardjito untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Baca Juga: Tak Terima Istri Siri Digosipin, AV Tusuk Dada Fajri Pakai Besi Bergerigi
Berita Terkait
-
5 Oleh-Oleh Wajib dari Jogja, Ada Bakpia hingga Walang Goreng
-
PSIM Rekrut Pemain yang Pernah Hancurkan Gawang Timnas Indonesia! Siapa Dia?
-
Rapat Dewan Jamu Indonesia DIY di Dinkes Kota Yogyakarta, Bahas Program dan Kontribusi ke Depan
-
Museum Taman Tino Sidin: Warisan Seni Maestro untuk Generasi Mendatang
-
Mahasiswa Amikom Berdayakan Pemuda Desa Baturono Kembangkan Wisata Lokal
Terpopuler
- Gus Miftah Malu Lihat Ceramah Ustaz Maulana di TV: Gak Pantas Dakwah Pecicilan!
- Akhirnya Menang Lawan Timnas Indonesia, Kiper Vietnam: Bukan Skuad Terkuat, Fisik Mereka...
- Shin Tae-yong: Elkan Baggott Bisa Jadi Tumpuan Pertahanan Kami
- Staf Gibran Gusur Jemaah Lain di Masjid Demi Wapres Salat di Saf Depan, Buya Yahya: Haram!
- Gibran Diteriaki Fufufafa saat Datangi Lokasi Kebakaran, Auto Kena Tegur Aparat
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 8 Jutaan dari Berbagai Merek, Terbaik Desember 2024
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Harvey Moeis ke Sandra Dewi: Titip Anak-anak, Papa Bukan Koruptor
-
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Terancam Stagnasi, Kebijakan Pajak Prabowo Jadi Kendala Utama
-
Satu Bulan Tanpa Kepastian, KMS Kembali Gelar Aksi untuk Kasus Pembunuhan Brutal di Paser
-
Salahkan Media, Natalius Pigai Ngaku Tak Tahu Soal Konflik Tambang dan Masyarakat Adat di Paser: Gimana Kita Bisa Tahu?
Terkini
-
Antisipasi Gagal Panen, Sleman Kombinasikan Ilmu Titen dengan Teknologi untuk Hadapi Perubahan Iklim
-
UMK Kota Jojga Tertinggi di DIY, Tembus Rp2,6 Juta, Gunungkidul Terendah se-Jogja
-
Doa Terkabul, Mary Jane Veloso Kembali ke Filipina, Ibunda Ucap Syukur
-
Jalan Tol Jogja Bebas Truk Material Saat Libur Nataru di Sleman, Ini Aturan Lengkapnya
-
Dukung Geliat Ekonomi Yogyakarta di Akhir Tahun, Gojek Luncurkan Program Yuk Libur