Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Juni 2020 | 14:02 WIB
Takmir Bagian Seksi Keamanan Masjid Agung Kulon Progo Muhammad Irsyad berdiri di depan Masjid Agung, Kulon Progo, Jumat (24/4/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kulon Progo akan segera sosialiasikan Surat Edaran (SE) Pemkab kepada masyarakat terkait dengan penggunaan kembali rumah ibadah. SE tersebut sudah ditanda tangani langsung oleh Bupati Kulon Progo.

Ketua Takmir Masjid Agung Wates, Fauzan berharap, dengan keluarnya SE rumah ibadah di tingkat kabupaten tersebut, masjid yang kembali dibuka tidak menjadi masalah baru dalam kaitannya dengan Covid-19.

"Rencananya Masjid Agung Wates memang sudah akan membuka seperti biasa lagi untuk jumatan besok, ya semoga menjadi berkah," ujar Fauzan, saat ditemui SuaraJogja.id, Selasa (9/6/2020).

Sebelumnya, Masjid Agung Wates telah mengadakan ibadah salat jumat pada Jumat (5/6/2020) sebagai respon atas Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 15 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi. Meski begitu, hanya warga sekitar yang saat itu diperbolehkan untuk mengikuti salat jumat.

Baca Juga: Mural Jalan ''Black Lives Matter'' Muncul di Aplikasi Apple Maps

Fauzan menyebut, jamaah salat jumat atau pembukaan masjid secara normal sudah mengacu pada hasil rapat koordinasi yang diadakan dengan Tim Gugus Tugas penanggulangan COVID-19 Kulon Progo dan perwakilan tokoh lintas agama.

Dalam rapat itu Dinkes Kulob Progo memastikan bahwa kondisi di wilayah Kulon Progo masih termasuk dalam zona hijau atau aman.

"Dari pemantauan beberapa terakhir dan menurut apa yang disampaikan Dinkes, Kulon Progo masih masuk ke dalam klasifikasi zona hijau," ungkapnya.

Menanggapi SE dari bupati terkait rumah ibadah, Fauzan menyebut, protokol kesehatan selalu menjadi hal utama dalam setiap kegiatan beribadah di Masjid Agung Wates. 

Nantinya akan ada sekitar empat orang yang bertugas untuk menjaga gerbang masuk ke masjid. Petugas jaga tersebut bertugas memeriksa suhu tubuh dan mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama beribadah di masjid.

Baca Juga: Pelatih Persib Susun Skenario Latihan Jika Liga 1 Bergulir September Ini

"Imbauan secara tertulis seperti yang ada di SE Menag kemarin poin-poinnya sudah ditempel di area masjid supaya terlihat dan dipatuhi oleh masyarakat yang datang," ucapnya.

Sementara itu, Sutedjo mengakui SE rumah ibadah tersebut sudah melalui dua kali rapat pembahasan sebelum akhirnya ditanda-tangani. Menurutnya SE ini nantinya akan digunakan sebagai acuan rumah ibadah di Kulon Progo.

"Saat ini kita ketahui kalau Kulon Progo masuk dalam klasifikasi zona hijau, artinya jika sesuai edaran dari pusat masyarakat bisa lebih longgar dalam arti aktivitas tapi tetap dalam protokol kesehatan," kata Bupati Kulon Progo, Sutedjo.

Dijelaskan Sutedjo, terdapat banyak poin penting dalam SE tersebut. Ditambah dengan klausul yang perlu diperhatikan semua pihak bahwa SE tersebut berlaku secara dinamis.

Sehingga SE tersebut nantinya berlaku ketika zona masih tetap dalam keadaan hijau. Apabila ada lonjakan kasus baru yang tidak diduga sehingga terjadi perubahan zona menjadi merah maka pemberlakuan akan berbeda.

"SE ini bersifat dinamis melihat situasi di lapangan. Seperti yang kemarin sempat sudah nihil kasus positif sekarang tambah kembali satu lagi. Intinya SE akan menyesuaikan saja," imbuhnya.

Sutedjo menambahkan, sebelum rumah ibadah bisa dibuka kembali, semuanya diwajibkan meminta surat keterangan ke gugus tugas Covid-19 setempat. 

SE yang belum diberikan penomoran tersebut direncanakan akan segera disosialiasikan kepada masyarakat. Pihaknya akan berkerja sama dengan pihak terkait seperti Kemenag dan tokoh wilayah setempat.

Load More