SuaraJogja.id - UPT Pengelolaan Kawasan Malioboro melalui akun Twitter resmi mereka menyampaikan perihal penegasan baik kepada penjual maupun pengunjung untuk mematuhi protoko Covid-19 yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam unggahan tersebut, akun @UPTMalioboro kembali mengingakan instruksi Ka. UPT Malioboro. Salah satunya yakni wajib mengenakan masker.
"Yth. Bapak ibu pelaku usaha di Malioboro dan semua komunitas PKL Malioboro termasuk toko dan pengunjung atau wisatawan selama beraktifitas di Malioboro. Selama perpanjangan tanggap darurat Covid DIY s/d 30 Juni 2020, dengan segala hormat, DIWAJIBKAN UNTUK MENGENAKAN MASKER. Khusus PKL dan toko jika tidak mematuhi aturan ini. MOHON MAAF TERPAKSA KAMI TUTUP JUALAN-NYA. Untuk pengunjung, dipastikan DIHALAU KELUAR MALIOBORO," tulis dalam jepretan layar yang diunggah @UPTMalioboro.
Tidak hanya itu, UPT Malioboro juga menyampaikan tidak menerima argumentasi apapun terkait penegasan aturan tersebut.
"Sekali lagi kami tidak melayani adu argumentasi atau berdebat dengan alasan apapun. Kami melakukan ini karena taruhannya adalah MALIOBORO TUTUP. Kami harapkan ini mendapat dukungan dari semua pihak, sehingga semua bisa tetap beraktifitas di Malioboro sebagaimana harapan semua pihak," ujarnya lagi.
Menanggapi hal tersebut, netizen turut mendukung langkah tegas yang diambil UPT Malioboro.
"Gini seharusnya pemerintah & pengelola,, TEGAS....biar rakyat yg ngikutin," ujar akun @Donirahardhian.
Berita Terkait
-
Tak Pakai Masker, Pesepeda yang Nongkrong di Malioboro Diusir Satpol PP
-
Brasil Hapus Data Covid-19 dari Situs Resmi
-
Bantah Covid-19 Jadi Ladang Bisnis, OPK Desak Pemerintah Berantas Hoaks
-
Terungkap, Bukti Awal Mula Pandemi Covid-19 Pecah di China
-
Lawan Covid-19, Kemenristek Bentuk Tim Pengembangan Vaksin Nasional
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset