SuaraJogja.id - Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, diduga telah melakukan penggelapan dana bantuan sosial milik seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah setempat.
Camat Srandakan, Anton Yulianto menyampaikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tersebut diketahui setelah salah seorang penerima KPM melaporkan hal itu ke Kantor Kecamatan Srandakan.
Sebelumnya, warga yang melapor tersebut berniat melakukan konfirmasi atas undangan pembagian PKH yang ia terima. Menurutnya, sejak lulus SMA, ia sudah tidak lagi menerima program bantuan sosial PKH. Namun beberapa hari yang lalu yang bersangkutan tiba-tiba mendapat undangan penyaluran Progam PKH.
"Jadi dia itu dulu saat SMA dapat program bansos PKH, tetapi dia sudah lulus. Karena sudah lulus merasa sudah tidak dapat, dia dapat undangan penyaluran terus konfirmasi ke Kecamatan," kata Anton Rabu (10/6/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya lantas memanggil pendamping yang dimaksud untuk dimintai keterangan terkait hal itu. Hasilnya, yang bersangkutan mengaku jika kartu KPM selama ini tidak dikembalikan ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Bantul, melainkan kartu KPM itu ia simpan.
Tanpa sepengetahuan Dinsos, oknum tersebut secara rutin telah mencairkan dana bantuan. Setidaknya, tindakan tersebut telah dilakukan selama dua tahun lamanya. Dari pengakuannya uang PKH itu kemudian dibagikan kepada sejumlah kepala keluarga yang tak terdaftar dalam program PKH maupun BPNT.
"Pengakuannya dibagikan ke beberapa keluarga yang tak terdaftar. Belum tahu kalau juga dipakai sendiri," imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Dinsos. Anton menyebutkan hal ini sebagai bentuk kelalaian pelaku atas tanggung jawabnya sebagai pendamping penerima PKH. Pelaku juga sudah menyampaikan permintaan maaf dan bersedia untuk mengembalikan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan jika pihaknya telah mengetahui terjadinya kasus tersebut. Setelah menerima laporan pihaknya kemudian meminta pihak pemerintah kecamatan untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Korban PHK di Bantul Diusulkan Dapat Bantuan Sosial
Bahkan Dinas Sosial telah mengirimkan panggilan. Namun demikian Hermawan mengaku belum mengetahui detail hasil penelusuran itu. Info sementara yang ia terima, pelaku memang dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai pendamping PKH.
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen