SuaraJogja.id - Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, diduga telah melakukan penggelapan dana bantuan sosial milik seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah setempat.
Camat Srandakan, Anton Yulianto menyampaikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tersebut diketahui setelah salah seorang penerima KPM melaporkan hal itu ke Kantor Kecamatan Srandakan.
Sebelumnya, warga yang melapor tersebut berniat melakukan konfirmasi atas undangan pembagian PKH yang ia terima. Menurutnya, sejak lulus SMA, ia sudah tidak lagi menerima program bantuan sosial PKH. Namun beberapa hari yang lalu yang bersangkutan tiba-tiba mendapat undangan penyaluran Progam PKH.
"Jadi dia itu dulu saat SMA dapat program bansos PKH, tetapi dia sudah lulus. Karena sudah lulus merasa sudah tidak dapat, dia dapat undangan penyaluran terus konfirmasi ke Kecamatan," kata Anton Rabu (10/6/2020).
Baca Juga: Ribuan Pekerja Korban PHK di Bantul Diusulkan Dapat Bantuan Sosial
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya lantas memanggil pendamping yang dimaksud untuk dimintai keterangan terkait hal itu. Hasilnya, yang bersangkutan mengaku jika kartu KPM selama ini tidak dikembalikan ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Bantul, melainkan kartu KPM itu ia simpan.
Tanpa sepengetahuan Dinsos, oknum tersebut secara rutin telah mencairkan dana bantuan. Setidaknya, tindakan tersebut telah dilakukan selama dua tahun lamanya. Dari pengakuannya uang PKH itu kemudian dibagikan kepada sejumlah kepala keluarga yang tak terdaftar dalam program PKH maupun BPNT.
"Pengakuannya dibagikan ke beberapa keluarga yang tak terdaftar. Belum tahu kalau juga dipakai sendiri," imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Dinsos. Anton menyebutkan hal ini sebagai bentuk kelalaian pelaku atas tanggung jawabnya sebagai pendamping penerima PKH. Pelaku juga sudah menyampaikan permintaan maaf dan bersedia untuk mengembalikan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan jika pihaknya telah mengetahui terjadinya kasus tersebut. Setelah menerima laporan pihaknya kemudian meminta pihak pemerintah kecamatan untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Apdesi Bantul Kritik Pembagian BLT APBD Pemkab
Bahkan Dinas Sosial telah mengirimkan panggilan. Namun demikian Hermawan mengaku belum mengetahui detail hasil penelusuran itu. Info sementara yang ia terima, pelaku memang dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai pendamping PKH.
Berita Terkait
-
Satgas PKH Serahkan 216 Ribu Hektare Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali ke BUMN
-
6.961 KPM di Tanjungpinang Tercatat Terima Bansos Sembako PKH
-
Bansos PKH Maret 2025 Rp600.000 Segera Disalurkan, Begini Cara Cek dan Mencairkan
-
BRI Dukung Penyaluran Bansos PKH Tahap Pertama ke 9.103 Keluarga di Kupang
-
Layanan Door to Door Percepat PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
Terkini
-
Pengukuran 14 Rumah di Lempuyangan Batal, Warga Pasang Badan
-
Dari Tenun Tradisional ke Omzet Ratusan Juta: Berikut Kisah Inspiratif Perempuan Tapanuli Utara
-
ABA Dibongkar, Pemkot Jogja Manfaatkan Lahan Tidur untuk Relokasi Pedagang ke Batikan
-
20 UMKM Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional di FHA-Food & Beverage 2025!
-
Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan