SuaraJogja.id - Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, diduga telah melakukan penggelapan dana bantuan sosial milik seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah setempat.
Camat Srandakan, Anton Yulianto menyampaikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tersebut diketahui setelah salah seorang penerima KPM melaporkan hal itu ke Kantor Kecamatan Srandakan.
Sebelumnya, warga yang melapor tersebut berniat melakukan konfirmasi atas undangan pembagian PKH yang ia terima. Menurutnya, sejak lulus SMA, ia sudah tidak lagi menerima program bantuan sosial PKH. Namun beberapa hari yang lalu yang bersangkutan tiba-tiba mendapat undangan penyaluran Progam PKH.
"Jadi dia itu dulu saat SMA dapat program bansos PKH, tetapi dia sudah lulus. Karena sudah lulus merasa sudah tidak dapat, dia dapat undangan penyaluran terus konfirmasi ke Kecamatan," kata Anton Rabu (10/6/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya lantas memanggil pendamping yang dimaksud untuk dimintai keterangan terkait hal itu. Hasilnya, yang bersangkutan mengaku jika kartu KPM selama ini tidak dikembalikan ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Bantul, melainkan kartu KPM itu ia simpan.
Tanpa sepengetahuan Dinsos, oknum tersebut secara rutin telah mencairkan dana bantuan. Setidaknya, tindakan tersebut telah dilakukan selama dua tahun lamanya. Dari pengakuannya uang PKH itu kemudian dibagikan kepada sejumlah kepala keluarga yang tak terdaftar dalam program PKH maupun BPNT.
"Pengakuannya dibagikan ke beberapa keluarga yang tak terdaftar. Belum tahu kalau juga dipakai sendiri," imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Dinsos. Anton menyebutkan hal ini sebagai bentuk kelalaian pelaku atas tanggung jawabnya sebagai pendamping penerima PKH. Pelaku juga sudah menyampaikan permintaan maaf dan bersedia untuk mengembalikan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan jika pihaknya telah mengetahui terjadinya kasus tersebut. Setelah menerima laporan pihaknya kemudian meminta pihak pemerintah kecamatan untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Korban PHK di Bantul Diusulkan Dapat Bantuan Sosial
Bahkan Dinas Sosial telah mengirimkan panggilan. Namun demikian Hermawan mengaku belum mengetahui detail hasil penelusuran itu. Info sementara yang ia terima, pelaku memang dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai pendamping PKH.
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
3 Pendaki Ilegal Masuk Gunung Merapi, Satu Berhasil Selamat, Dua Masih Dicari
-
Banjir Merenggut Sawah dan Rumah, Mahasiswa Sumatera dan Aceh di Jogja Berjuang Bertahan Hidup
-
3.000 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Nataru, Siagakan 20 Pos Operasi Lilin Progo 2025
-
Lewat Jalan Sehat, BRI Group Himpun Dana Kemanusiaan untuk Pemulihan Sumatra
-
4 Link Saldo DANA Kaget Bisa Bikin Wisata Akhir Tahun Makin Cuan!