SuaraJogja.id - Oknum Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, diduga telah melakukan penggelapan dana bantuan sosial milik seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah setempat.
Camat Srandakan, Anton Yulianto menyampaikan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tersebut diketahui setelah salah seorang penerima KPM melaporkan hal itu ke Kantor Kecamatan Srandakan.
Sebelumnya, warga yang melapor tersebut berniat melakukan konfirmasi atas undangan pembagian PKH yang ia terima. Menurutnya, sejak lulus SMA, ia sudah tidak lagi menerima program bantuan sosial PKH. Namun beberapa hari yang lalu yang bersangkutan tiba-tiba mendapat undangan penyaluran Progam PKH.
"Jadi dia itu dulu saat SMA dapat program bansos PKH, tetapi dia sudah lulus. Karena sudah lulus merasa sudah tidak dapat, dia dapat undangan penyaluran terus konfirmasi ke Kecamatan," kata Anton Rabu (10/6/2020).
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya lantas memanggil pendamping yang dimaksud untuk dimintai keterangan terkait hal itu. Hasilnya, yang bersangkutan mengaku jika kartu KPM selama ini tidak dikembalikan ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Bantul, melainkan kartu KPM itu ia simpan.
Tanpa sepengetahuan Dinsos, oknum tersebut secara rutin telah mencairkan dana bantuan. Setidaknya, tindakan tersebut telah dilakukan selama dua tahun lamanya. Dari pengakuannya uang PKH itu kemudian dibagikan kepada sejumlah kepala keluarga yang tak terdaftar dalam program PKH maupun BPNT.
"Pengakuannya dibagikan ke beberapa keluarga yang tak terdaftar. Belum tahu kalau juga dipakai sendiri," imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Dinsos. Anton menyebutkan hal ini sebagai bentuk kelalaian pelaku atas tanggung jawabnya sebagai pendamping penerima PKH. Pelaku juga sudah menyampaikan permintaan maaf dan bersedia untuk mengembalikan.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan jika pihaknya telah mengetahui terjadinya kasus tersebut. Setelah menerima laporan pihaknya kemudian meminta pihak pemerintah kecamatan untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Korban PHK di Bantul Diusulkan Dapat Bantuan Sosial
Bahkan Dinas Sosial telah mengirimkan panggilan. Namun demikian Hermawan mengaku belum mengetahui detail hasil penelusuran itu. Info sementara yang ia terima, pelaku memang dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai pendamping PKH.
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor