Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 11 Juni 2020 | 20:30 WIB
Pengendara melintas di depan Masjid Baiturrohman di wilayah Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (22/4/2020).- (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah masih diserahkan kepada masing-masing pengelola rumah ibadah. 

Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan Pemkab masih melakukan kajian untuk mengeluarkan SE. Ia menyebutkan, pihaknya akan mengeluarkan regulasi berdasarkan kondisi setiap desa yang mengacu pada perkembangan kasus. 

"Hari ini di bidang keagamaan sedang kita buat zonasinya," kata Halim ditemui di Gedung Induk Pemkab Bantul Kamis (11/6/2020). 

Halim menjelaskan, zonasi tersebut bertujuan untuk mengatur kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah. Zonasi sendiri akan ditentukan berbasis perkembangan covid-19 di desa. Halim menilai, jika pemetaan dilakukan per-kecamatan cakupannya terlampau luas. 

Baca Juga: RS Rujukan Overload, Pasien Positif Covid-19 Asal Sidoarjo Dirawat di DIY

Kedepannya, setiap desa akan diberi status yang bersifat dinamis. Ada beberapa kategori yang akan diterapkan, yakni zona merah, zona kuning, zona oranye dan zona hijau. Setiap kategori memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga regulasi yang diterapkan juga berbeda. 

Setiap regulasi akan dikeluarkan secara beruntun, mengacu pada persiapan pada masing-masing sektor. Halim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan perangkat untuk kenormalan baru. Sedangkan pelaksanaan kenormalan baru akan secara efektif diterapkan usai status tanggap bencana berakhir.

"New normal itu akan secara efektif kita berlakukan setelah tanggap darurat itu selesai," imbuhnya. 

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso menyampaikan pembagian status zonasi mengacu kepada karakteristik yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat nasional. 

Pria yang akrab disapa Oki tersebut juga menjelaskan, definisi dari setiap zonasi telah disosialisasikan kepada Camat. Penetapan zonasi sendiri akan selalu dievaluasi setiap empat belas hari mengacu pada perkembangan covid-19 di setiap wilayah. 

Baca Juga: DIY Duduki Peringkat 3 Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 Se-Indonesia

"Itu nanti akan dievaluasi setiap 14 hari mengacu pada perkembangan covid-19 disetiap wilayah," kata Oki dihubungi melalui sambungan telepon. 

Beberapa karakteristik yang digunakan untuk menentukan status setiap desa, di antaranya adalah kajian secara epidemiologis, kesiapan pelayanan kesehatan dan variabel jumlah sampling. 

Load More