SuaraJogja.id - Sejumlah Kereta Api (KA) jarak jauh dari dan menuju Jogja kembali beroperasi Jumat (12/6/2020) ini. Disampaikan Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Jogja Eko Budiyanto, seluruh prosedur pencegahan Covid-19 yang disusun disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah.
Seperti, semua penumpang wajib dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Serta diharuskan mengenakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket.
Meski sudah disediakan tempat cuci tangan, penumoang juga wajib membawa hand sanitizer pribadi dan saling jaga jarak.
Bagi calon penumpang KA jarak jauh juga wajib melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.
Berkas yang harus ditunjukkan diantaranya surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari. Kemudian menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas serta mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Calon penumpang juga diimbau agar tiba di stasiun 30 menit sebelum keberangkatan karena membutuhkan waktu yang lebih dari biasanya untuk pengecekan berkas.
Meminimalisir kontak fisik dengan petugas boarding, proses boarding juga dilakukan secara mandiri oleh penumpang dengan menunjukkan tiket dan identitas yang sah dengan disaksikan langsung oleh petugas boarding.
Bagi penumpang jarak jauh, KAI menyediakan face shield untuk penumpang dewasa yang wajib dikenakan saat perjalanan. Namun, untuk penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, diwajibkan membawa face shield sendiri guna menghindari penularan melalui droplet. Sedangkan, penumpang KA lokal juga dilarang berbicara atau ngobrol.
Kondektur juga berhak mengatur penempatan tempat duduk penumpang dengan usia di atas 50 tahun supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.
Baca Juga: Ada Kasus Corona di Pasar Rawasari karena Kurang Protokol Kesehatan
Tiket yang dijual hanya 70 persen dari total kapasitas gerbong. Tiket dapat dipesan secara daring melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Untuk pembelian di stasiun, dilayani tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Nava Ika Salsabila, salah satu penumpang yang sudah menggunakan layanan KAI menyebut cukup banyak persyaratan yang harus dilengkapi. Meski begitu, ia juga tak keberatan dengan hal tersebut.
"Ribet juga sebenarnya persyaratan. Harus rapid test dari rumah sakit itu sekitar Rp300.000, tetapi merasa lebih aman juga. Kemarin-kemarin juga mencari angkutan susah soalnya," ucap Salsabila melansir Harianjogja.com.
Penumpang lainnya, Suandi mengatakan sudah menunggu cukup lama untuk bisa kembali menggunakan layanan kereta dibuka kembali.
“Walaupun harus banyak syarat yang dilengkapi, tetapi tidak masalah. Terpenting sehat itu saja,” kata Suandi.
Kepala PT KAI Daop 6, Eko Purwanto mengungkapkan, ada delapan penumpang yang naik Sritanjung dari Stasiun Lempuyangan pada pemberangkatan pertama KA reguler. Di hari yang sama, terdapat satu penumpang yang terpaksa tidak diizinkan naik kereta karena tidak memenuhi syarat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta