Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna
Sabtu, 13 Juni 2020 | 08:03 WIB
Ilustrasi tagihan listrik. (Shutterstock)

"Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujar Hendra. (Antara)

Load More