Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 14 Juni 2020 | 17:07 WIB
Ilustrasi PHK (Shutterstock)

"Saya meminta agar Disnaskertrans DIY mempercepat proses penanganan pengaduan tanpa banyak alasan dan perbaiki alur sistem yang ada di Disnaskertrans DIY. Jangan corona menjadikan alasan memperlambat penyelesain kasus-kasus yang telah dilaporkan SBSI", kata Dani.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Kerja, Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo mengklaim, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan pengaduan yang diterima.

"Sudah kami jalankan sesuai mekanisme klarifikasi ke perusahaan terkait pengaduan dari pekerja maupun serikat pekerja. Hingga kini kami menerima ada 49 pengaduan," terang Ariyanto.

Ia menerangkan pengaduan memang belum sepenuhnya tertangani mengingat terdapat 32.865 tenaga kerja yang terdampak covid-19 terdiri dari 1.041 perusahaan kasus yang masuk.

Baca Juga: UNAIR Surabaya Temukan Obat Virus Corona, Sudah Dijual ke Pasaran

"Bermacam-macam ada masalah THR, PHK baik perorangan, kuasa advokat maupun dari berbagai serikat buruh. Kejadian force majeure dampak covid pelaporan kasus yang masuk serentak ini menjadikan tidak bisa tertangani secepat ketika ada laporan kasus perburuhan dalam situasi normal," tambahnya.

Load More