SuaraJogja.id - Seorang remaja berinisial RGR yang diamankan petugas Kepolisian Sektor Umbulharjo lantaran membawa senjata tajam mengaku tak berniat menyabetkan celurit ke arah musuhnya. Remaja 17 tahun itu mengaku hanya ingin menggertak musuh.
"Saya ditantang untuk bertemu oleh mereka. Jadi kami janjian karena mereka mengejek kelompok kami. Saya bawa sajam itu berniat untuk menggertak, jadi tak berencana untuk melukai," ujarnya saat ditemui wartawan di konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan pengakuannya, senjata tajam berjenis celurit sepanjang 75 cm itu merupakan buatannya sendiri. Sudah cukup lama dirinya menyimpan senjata itu.
"Saya buat sendiri untuk jaga-jaga. Saya rakit dari potongan besi lalu ditajamkan. Sudah lama saya menyimpannya," kata dia.
Remaja yang saat ini masih melanjutkan pendidikan SMP paket C di DI Yogayakarta itu tergabung dalam kelompok geng Mizuh.
"Ada kelompok yang saya ikuti namanya Mizuh. Sudah lama bergabung, awalnya hanya untuk menambah teman saja," jelasnya.
Kendati melakukan hal tak terpuji, RGR mengaku menyesali perbuatannya. Kendati demikian, dirinya mendatangi penantang dengan alasan berusaha menjaga nama kelompok dan tak mau dianggap penakut.
"Ya menyesal, hanya saja saya tidak mau dianggap penakut. Maka dari itu tantangan dari musuh saya terima, untuk berjaga-jaga akhirnya saya bawa sajam itu," jelas dia.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2020) lalu di Jalan Batikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku diamankan petugas polisi setelah membuat keributan di sekitar warga tinggal.
Baca Juga: M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona
"Warga dibuat geger dengan peristiwa seorang remaja membawa sajam. Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, usai pelaku dan penantang terlibat saling kejar-mengejar. Pelaku juga dilempar helm oleh musuhnya yang berjumlah tiga orang, namun tidak kena," kata dia.
Polisi yang saat itu tengah berpatroli mengamankan RGR yang masih membawa sajam. Kepolisian membawa pelaku ke mapolsek setempat untuk dimintai keterangan.
Atas tindakannya RGR dijerat pasal 2 ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1951. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
"Pelaku masiu di bawah umur, tapi tidak ditahan. Proses hukum kepada pelaku tetap berjalan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Berita Terkait
-
Bawa Celurit Untuk Tawuran, Pelajar SMP di Jogja Terancam Penjara 10 Tahun
-
Ciduk Pelaku Tawuran Pelajar di Kalideres, Polisi Sita Samurai dan Celurit
-
Tawuran Pelajar Pecah, 1 Alumni SMK di Bekasi Tewas kena Sabetan Celurit
-
Buntut Tawuran Pelajar, Polisi Sambangi STM Bonjer
-
Kolaborasi Driver Ojol dan Satpam Bubarkan Tawuran Pelajar
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan