SuaraJogja.id - Seorang remaja berinisial RGR yang diamankan petugas Kepolisian Sektor Umbulharjo lantaran membawa senjata tajam mengaku tak berniat menyabetkan celurit ke arah musuhnya. Remaja 17 tahun itu mengaku hanya ingin menggertak musuh.
"Saya ditantang untuk bertemu oleh mereka. Jadi kami janjian karena mereka mengejek kelompok kami. Saya bawa sajam itu berniat untuk menggertak, jadi tak berencana untuk melukai," ujarnya saat ditemui wartawan di konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan pengakuannya, senjata tajam berjenis celurit sepanjang 75 cm itu merupakan buatannya sendiri. Sudah cukup lama dirinya menyimpan senjata itu.
"Saya buat sendiri untuk jaga-jaga. Saya rakit dari potongan besi lalu ditajamkan. Sudah lama saya menyimpannya," kata dia.
Remaja yang saat ini masih melanjutkan pendidikan SMP paket C di DI Yogayakarta itu tergabung dalam kelompok geng Mizuh.
"Ada kelompok yang saya ikuti namanya Mizuh. Sudah lama bergabung, awalnya hanya untuk menambah teman saja," jelasnya.
Kendati melakukan hal tak terpuji, RGR mengaku menyesali perbuatannya. Kendati demikian, dirinya mendatangi penantang dengan alasan berusaha menjaga nama kelompok dan tak mau dianggap penakut.
"Ya menyesal, hanya saja saya tidak mau dianggap penakut. Maka dari itu tantangan dari musuh saya terima, untuk berjaga-jaga akhirnya saya bawa sajam itu," jelas dia.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2020) lalu di Jalan Batikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku diamankan petugas polisi setelah membuat keributan di sekitar warga tinggal.
Baca Juga: M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona
"Warga dibuat geger dengan peristiwa seorang remaja membawa sajam. Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, usai pelaku dan penantang terlibat saling kejar-mengejar. Pelaku juga dilempar helm oleh musuhnya yang berjumlah tiga orang, namun tidak kena," kata dia.
Polisi yang saat itu tengah berpatroli mengamankan RGR yang masih membawa sajam. Kepolisian membawa pelaku ke mapolsek setempat untuk dimintai keterangan.
Atas tindakannya RGR dijerat pasal 2 ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1951. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
"Pelaku masiu di bawah umur, tapi tidak ditahan. Proses hukum kepada pelaku tetap berjalan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Berita Terkait
-
Bawa Celurit Untuk Tawuran, Pelajar SMP di Jogja Terancam Penjara 10 Tahun
-
Ciduk Pelaku Tawuran Pelajar di Kalideres, Polisi Sita Samurai dan Celurit
-
Tawuran Pelajar Pecah, 1 Alumni SMK di Bekasi Tewas kena Sabetan Celurit
-
Buntut Tawuran Pelajar, Polisi Sambangi STM Bonjer
-
Kolaborasi Driver Ojol dan Satpam Bubarkan Tawuran Pelajar
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda