SuaraJogja.id - Seorang remaja berinisial RGR yang diamankan petugas Kepolisian Sektor Umbulharjo lantaran membawa senjata tajam mengaku tak berniat menyabetkan celurit ke arah musuhnya. Remaja 17 tahun itu mengaku hanya ingin menggertak musuh.
"Saya ditantang untuk bertemu oleh mereka. Jadi kami janjian karena mereka mengejek kelompok kami. Saya bawa sajam itu berniat untuk menggertak, jadi tak berencana untuk melukai," ujarnya saat ditemui wartawan di konferensi pers di Mapolsek Umbulharjo, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan pengakuannya, senjata tajam berjenis celurit sepanjang 75 cm itu merupakan buatannya sendiri. Sudah cukup lama dirinya menyimpan senjata itu.
"Saya buat sendiri untuk jaga-jaga. Saya rakit dari potongan besi lalu ditajamkan. Sudah lama saya menyimpannya," kata dia.
Remaja yang saat ini masih melanjutkan pendidikan SMP paket C di DI Yogayakarta itu tergabung dalam kelompok geng Mizuh.
"Ada kelompok yang saya ikuti namanya Mizuh. Sudah lama bergabung, awalnya hanya untuk menambah teman saja," jelasnya.
Kendati melakukan hal tak terpuji, RGR mengaku menyesali perbuatannya. Kendati demikian, dirinya mendatangi penantang dengan alasan berusaha menjaga nama kelompok dan tak mau dianggap penakut.
"Ya menyesal, hanya saja saya tidak mau dianggap penakut. Maka dari itu tantangan dari musuh saya terima, untuk berjaga-jaga akhirnya saya bawa sajam itu," jelas dia.
Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2020) lalu di Jalan Batikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Pelaku diamankan petugas polisi setelah membuat keributan di sekitar warga tinggal.
Baca Juga: M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona
"Warga dibuat geger dengan peristiwa seorang remaja membawa sajam. Kejadian sekitar pukul 16.00 WIB, usai pelaku dan penantang terlibat saling kejar-mengejar. Pelaku juga dilempar helm oleh musuhnya yang berjumlah tiga orang, namun tidak kena," kata dia.
Polisi yang saat itu tengah berpatroli mengamankan RGR yang masih membawa sajam. Kepolisian membawa pelaku ke mapolsek setempat untuk dimintai keterangan.
Atas tindakannya RGR dijerat pasal 2 ayat 1 UUD Darurat no 12 Tahun 1951. Pelaku diancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
"Pelaku masiu di bawah umur, tapi tidak ditahan. Proses hukum kepada pelaku tetap berjalan dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Berita Terkait
-
Bawa Celurit Untuk Tawuran, Pelajar SMP di Jogja Terancam Penjara 10 Tahun
-
Ciduk Pelaku Tawuran Pelajar di Kalideres, Polisi Sita Samurai dan Celurit
-
Tawuran Pelajar Pecah, 1 Alumni SMK di Bekasi Tewas kena Sabetan Celurit
-
Buntut Tawuran Pelajar, Polisi Sambangi STM Bonjer
-
Kolaborasi Driver Ojol dan Satpam Bubarkan Tawuran Pelajar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta