SuaraJogja.id - Masih ingat dengan sosok Syarial Alamsyah alias Abu Rara? Pria yang sempat membuat heboh usai menusuk mantan Menko Polhukam Wiranto pada 2019 lalu tersebut dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar secara online pada Kamis (11/6/2020).
Disebutkan selain menuntut Abu Rara dengan tuntutan 16 tahun penjara, istrinya yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
"Abu Rara dituntut 16 tahun penjara (Melalui) sidang online," kata Eko saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: Pengakuan Pelajar Pembawa Celurit Jogja: Tak Ingin Dianggap Penakut
Adapun sidang lanjutannya akan dilakukan pada Kamis 18 Juni 2020 dengan pembacaaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum para terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Abu Rara yang diketahui merupakan anggota teroris jaringan JAD dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dan Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Diketahui sebelumnya peristiwa nahas yang menimpa Mantan Menko Polhukam, Wiranto terjadi kala awal Oktober 2019 lalu. Saat itu Wiranto yang baru saja turun dari mobil di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten tiba-tiba saja roboh sesaat setelah pria yang kemudian diketahui Abu Rara nekat menusuknya.
Abu Rara yang menyelinap di tengah kerumunan bersama sang istri langsung dibekuk sesaat usai melakukan tindak penusukan tersebut. Kini ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Bawa Celurit Untuk Tawuran, Pelajar SMP di Jogja Terancam Penjara 10 Tahun
Berita Terkait
-
Mahfud MD Guyon soal Kasus Pertamax Oplosan, Disemprot Balik Netizen: Itu Kan Zaman Bapak Menjabat
-
Prabowo Minta Jenderal-jenderal Purnawirawan di Kabinetnya Nyanyi di Acara GSN: Sekali-kali Hibur Rakyat
-
Wiranto Siap Ikuti Prabowo Pakai Mobil Maung : Masak Saya Bantah Perintah
-
Jejak Panjang Wiranto: Dari Pangkostrad hingga Penasihat Khusus Presiden
-
Ini yang Dikatakan Wiranto usai Pelantikan di Istana Kepresidenan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
Terkini
-
Libur Lebaran di Sleman, Kunjungan Wisatawan Melonjak Drastis, Candi Prambanan Jadi Primadona
-
Zona Merah Antraks di Gunungkidul, Daging Ilegal Beredar? Waspada
-
Miris, Pasar Godean Baru Diresmikan Jokowi, Bupati Sleman Temukan Banyak Atap Bocor
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini