SuaraJogja.id - Masih ingat dengan sosok Syarial Alamsyah alias Abu Rara? Pria yang sempat membuat heboh usai menusuk mantan Menko Polhukam Wiranto pada 2019 lalu tersebut dituntut hukuman 16 tahun penjara.
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar secara online pada Kamis (11/6/2020).
Disebutkan selain menuntut Abu Rara dengan tuntutan 16 tahun penjara, istrinya yakni Fitri Diana alias Fitri Adriana dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
"Abu Rara dituntut 16 tahun penjara (Melalui) sidang online," kata Eko saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).
Adapun sidang lanjutannya akan dilakukan pada Kamis 18 Juni 2020 dengan pembacaaan nota pembelaan atau pleidoi dari penasehat hukum para terdakwa dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan.
Abu Rara yang diketahui merupakan anggota teroris jaringan JAD dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 16 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dan Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Diketahui sebelumnya peristiwa nahas yang menimpa Mantan Menko Polhukam, Wiranto terjadi kala awal Oktober 2019 lalu. Saat itu Wiranto yang baru saja turun dari mobil di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten tiba-tiba saja roboh sesaat setelah pria yang kemudian diketahui Abu Rara nekat menusuknya.
Abu Rara yang menyelinap di tengah kerumunan bersama sang istri langsung dibekuk sesaat usai melakukan tindak penusukan tersebut. Kini ketiganya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Pengakuan Pelajar Pembawa Celurit Jogja: Tak Ingin Dianggap Penakut
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol