SuaraJogja.id - Bintang Emon diserang akun-akun buzzer usai melontarkan kritik terhadap pelaku penyiraman Novel Baswedan.
Bahkan beberapa buzzer menuding Bintang menggunakan obat terlarang hingga membuatnya gelisah. Bahkan buzzer lain sebut Bintang demi jaga stamina memakai narkoba jenis sabu-sabu. Kekinian, Bintang telah membuktikan tuduhan tak beralasan tersebut dengan unggahan surat keterangan bebas narkoba.
Meski begitu, serangan tanpa alasan tersebut memancing kemarahan warganet, termasuk sederet rekan seprofesi Bintang Emon. Mereka berbondong-bondong memberikan dukungan kepada komika yang dikenal dengan konten video Dewan Perwakilan Omel-omel (DPO) tersebut.
Salah satunya, komika Acho, melalui akun Twitter-nya @MuhadklyAcho mendesak agar Bintang melaporkan teror tersebut kepada pihak berwajib.
Lucunya, dukungan tersebut berbau sarkas. Sembari membandingkan dengan hukuman yang diberikan kepada penyiram air keras Novel Baswedan. Acho menyebut, biasa saja pelaku teror Bintang dihukum 12 menit penjara.
"Udahlah @bintangemon, lo lapor pihak berwajib aja, supaya pelaku yang neror socmed lo dituntut penjara. Kalau siram air keras sampai bikin orang cacat dituntut 1 tahun, mungkin pengganggu sosmed lo bisa dituntut.. ya.. 12 menit lah, Lumayan banget. Pasti dia jera," ujarnya.
Sontak cuitannya tersebut mendapatkan repon yang unik dari warganet. Beberapa dari mereka juga menjawab dengan sindiran kocak.
"12 menit = 3 menit masuk dari parkiran LP ke dalam + 3 menit pemeriksaan di depan + 4 menit ngikut petugas dari depan ke sel + 2 menit nunggu petugas cari kunci sel. Fix pas pintu selnya terbuka, hukumannya sudah selesai," ujar @PicalG.
Baca Juga: Sempat Dibuka, Pasar Benjeng Gresik Ditutup Lagi karena 14 Pedagang Corona
Berita Terkait
-
Bantah Kenal, PSI: Pelaporan Bintang Emon Urusan Pribadi Charlie Wijaya
-
Bintang Emon Diserang Buzzer, Istana: Kalau Ada Fitnah Silakan Lapor Polisi
-
Soal Kasus Bintang Emon, KSP: Tak Ada Buzzer Berafiliasi dengan Pemerintah
-
Kadernya Disebut-sebut Pansos Laporkan Bintang Emon, PSI Klarifikasi
-
Curhat Bintang Emon Pertama Kali Naik Motor, Anak Kecil Nyaris Jadi Korban
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta