SuaraJogja.id - Kasus penemuan bayi di Dusun Gunungharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman pada Minggu (14/6/2020) terus didalami kepolisian. Hingga kini Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman masih memburu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah menjelaskan bahwa sejumlah petunjuk dari saksi-saksi telah diperiksa. Namun, beberapa petunjuk lain masih dicari, sehingga masih sulit menemukan siapa pelakunya.
"Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Saksi yang sudah diperiksa orang pertama yang menemukan bayi itu atau pelajar yang sedang berolahraga," terang Deni dihubungi wartawan, Rabu (17/6/2020).
Deni membeberkan, masih ada kendala yang ditemui saat petugas mengungkap kasus tersebut. Tidak ada petunjuk rekaman CCTV membuat pencarian sedikit kesulitan.
Baca Juga: Mayat Bayi Prematur Penuh Luka Ditemukan di Sungai Kulon Progo
Dirinya menjelaskan, penyelidikan akan tetap dilakukan, termasuk mencari informasi soal kelahiran dari masyarakat sekitar.
"Belum ada petunjuk yang mengarah pada pelaku. Data sementara masih minim. Kami juga akan mencari tahu apakah dalam kurun waktu itu warga sekitar ada yang melahirkan," ucapnya.
Ditanya perihal sosok pelaku yang merupakan mahasiswi, Deni tidak bisa berandai-andai. Dirinya masih terus melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap pelaku pembuangan bayi yang sesungguhnya.
"Belum bisa berandai-andai siapa pelaku sebenarnya. Yang jelas kasus ini masih kami dalami lagi," tambah dia.
Ia melanjutkan, menurut hukum pidana, pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, Pasal 306, atau Pasal 308 KUHP. Sanksi yang bisa dikenakan ke pelaku merujuk pada pasal 308 KUHP jika pelakunya seorang ibu yang takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya.
Baca Juga: Asmirandah Hamil 3 Bulan, Jonas Rivanno Bicara Soal Bayi Tabung
Ketika sesudah melahirkan, orang tua menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tertuang dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur dan Candi Prambanan saat Libur Lebaran 2025, Jangan Keliru!
-
Ini Panduan Lengkap Liburan ke Candi Prambanan Beserta Harga Tiket selepas Nyepi
-
Swara Prambanan 2025 Bakal Hadir Akhir Tahun, Penjualan 'Blind Ticket' Dimulai Rp50 Ribu Saja!
-
Fadly Faisal Liburan ke Prambanan, Netizen Heboh Ingatkan Mitos Putus!
-
Bawa Pacar Jalan-Jalan ke Prambanan, Fadly Faisal Diingatkan Warganet: Mitosnya ...
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam