Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 17 Juni 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi bayi yang baru dilahirkan (Shutterstock).

"Jika berbicara hukum tentu ada pidananya. Pelaku bisa terancam hukuman antara lima hingga tujuh tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bayi mungil yang diperkirakan baru berusia 3 hari ditemukan tergeletak dengan kondisi sehat di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (14/6/2020). Diduga bayi itu dibuang orang tuanya.

Penemuan bayi tersebut bermula saat saksi Muhammad Alwan (17), yang merupakan seorang pelajar, tengah berolahraga bersama saksi lainnya, Muhammad Faris (16). Saat melintasi wilayah Gunungharjo, keduanya dikagetkan sesosok bayi perempuan. Hingga kini bayi tersebut masih dirawat di RSUD Prambanan, sembari menunggu penyelidikian.

Baca Juga: Mayat Bayi Prematur Penuh Luka Ditemukan di Sungai Kulon Progo

Load More