Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 18 Juni 2020 | 14:07 WIB
Sidang kasus teror air keras terhadap Novel Baswedan yang digelar di PN Jakarta Utara. (Suara.com/M. Yasir).

Sementara Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan terencana menggunakan cairan asam sulfat atau air keras yang disiram ke Novel Baswedan.

Load More