SuaraJogja.id - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku sangat kecewa atas tuntutan ringan satu tahun yang dijatuhkan pada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapnya.
Rasa kecewa itupun sangat tergambar jelas ketika Novel diundang untuk berbicara di talkshow Mata Najwa, Rabu (17/6/2020) semalam.
Dalam dialog yang dibagi dalam dua sesi tersebut, Novel kembali mengemukakan terkait sandirawa persidangan terhadap kasus penganiayaan berat yang dialaminya.
Ia menyebut bahwa sejak awal persidangan kejanggalan itu telah ada. Banyak fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan bertolak belakang dengan apa yang ada di lapangan ketika bahkan sebelum kejadian.
Baca Juga: Pemkot Jogja Pastikan Biaya Pasien COVID-19 Ditanggung Pemerintah
"Bukti-bukti bertolak belakang dengan fakta yang ada sekarang. Kami minta di setiap tahapan proses peradilan kejanggalan ini dihentikan. Tapi dengan jumawa diteruskan bahkan ancaman hukumannya dibuat satu tahun seolah-olah saya tidak tahu mengejek saya atau menantang ayo satu tahun mau apa kalian. Itu sangat mengolok-olok saya," terangnya di hadapan Najwa Shihab.
Ia menambahkan bahwa tuntutan ringan satu tahun itu tak hanya mengolok-olok dirinya, tetapi secara tidak langsung juga meledek Presiden Jokowi. Apalagi dia secara tegas meminta agar kasus ini diselesaikan dengan benar.
"Terus terang ketika saya mendengar dari media satu tahun saya kaget, ini sedemikian beraninya, saya tidak tahu tuntutan ini juga menghina presiden. Karena presiden sudah perintahkan periksa benar-benar, tetapi dengan berani membelokkan fakta menghilangkan saksi-saksi menghilangkan bukti menuntut satu tahun," ungkapnya.
"Kalau level penganiayaan tertinggi penganiayaan berencana dan berat akibatnya luka berat dilakukan pada aparatur artinya pemberatan dituntut satu tahun dimana ada yang seperti itu. Bahkan saya sendiri malu ketika ketemu agen-agen anti korupsi negara lain seolah-olah di indonesia tidak ada perlindungan terkait itu," katanya.
Pada Kamis pekan lalu, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Gelombang Masih Tinggi, Nelayan Diimbau Waspada di Pesisir Selatan Jogja
Jaksa Penuntut Uumu menilai bahwa keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat. Ronny dituntut satu tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam penganiaan membantu Rahmat dalam melakukan penganiayaan tersebut.
Sementara Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan terencana menggunakan cairan asam sulfat atau air keras yang disiram ke Novel Baswedan.
Berita Terkait
-
Novel Baswedan Ungkap Percakapan Rahasia dengan Hasto Soal Pelemahan KPK
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Unair Ditangkap karena Hina Presiden Prabowo
-
Akui Cerita Hasto PDIP Tuding Jokowi Dalang Pelemahan KPK, Begini Kata Novel Bawesdan
-
Reuni di Gedung Merah Putih: Novel Baswedan Temui Ketua KPK, Ini yang Dibahas
-
Tak Kaget Kini Tersangka KPK, Novel Baswedan Sebut Gagalnya OTT Harun Masiku dan Hasto PDIP Gegara Ulah Firli Bahuri
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta
-
Arus Balik Melandai, Tol Tamanmartani Resmi Ditutup, Polda DIY Imbau Pemudik Lakukan Ini
-
Kembali ke Pasar Tradisional, Hadiri Record Store Day Yogyakarta 2025 dengan Rilisan Fisik
-
Sejumlah Korban Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi Trauma, Ini yang Dilakukan UGM
-
Sambut Laga PSS Sleman di Stadion Maguwoharjo Pascarenovasi, Pemkab Sleman Lengkapi Fasilitas