Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 20 Juni 2020 | 10:04 WIB
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya melakukan pemeriksaan terhadap YN tersangka pencuri hewan ternak milik salah satu warga yang berada di kota setempat, Jumat (19/6/2020). ANTARA/HO-Polresta Palangka Raya

"Jadi memang antara mereka ada persoalan, sampai akhirnya YN mengambil ternak korban dan dilaporkan ke kami. Apapun itu kalau sudah mengambil barang orang tanpa izin pemilik, maka dikenakan pencurian, terlebih korban tidak terima dan melapor hingga harus ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.

Load More