SuaraJogja.id - Setelah diketahui bahwa Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), sangat senang merekam adegan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, kepolisian akhirnya mengungkap motifnya. Hasil penyidikan sementara menyebutkan, Medlin sengaja merekam video esek-esek itu untuk kepentingan pribadi.
"Jadi menurutnya [video hasil] rekaman untuk pribadinya sendiri," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Yusri mengatakan, sejauh ini polisi belum menemukan jejak digital yang menunjukkan bahwa rekaman Medlin saat menyetubuhi PSK belia itu disebarkan ke situs-situs pornografi.
"Sampai saat ini tidak ada dugaan dia ikut bisnis pornografi," katanya. "Kita masih mendalami apa maksud dari si tersangka setiap melakukan itu dia merekam."
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2020). Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Tiga di antaranya berinisial SS, LF, dan TR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika. Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol, Medlin melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun. Dia menipu menggunakan modus investasi saham atau cryptocurrency skema ponzi.
Kini, akibat perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dirinya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 juta.
Baca Juga: Bawa 3 ABG untuk Disetubuhi Buronan FBI di Jakarta, A Dikasih Rp 6,3 Juta
Berita Terkait
-
Sejak Tahun 2017 Buronan FBI Russ Albert Telah Dipasok PSK dari Tersangka A
-
Bule Paedofil Buronan FBI Kerap Suruh Korban Bantu Rekam Adegan Pornonya
-
Buat Koleksi Pribadi, Dalih Buronan FBI Rekam Adegan ML dengan Anak-anak
-
Mucikari Penyuplai PSK Anak Buronan FBI Ternyata Pernah Jadi Baby Sitter
-
Mucikari Penyuplai Gadis Belia ke Buronan FBI Bersembunyi di Atas Bukit
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul