SuaraJogja.id - Setelah diketahui bahwa Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), sangat senang merekam adegan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, kepolisian akhirnya mengungkap motifnya. Hasil penyidikan sementara menyebutkan, Medlin sengaja merekam video esek-esek itu untuk kepentingan pribadi.
"Jadi menurutnya [video hasil] rekaman untuk pribadinya sendiri," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Yusri mengatakan, sejauh ini polisi belum menemukan jejak digital yang menunjukkan bahwa rekaman Medlin saat menyetubuhi PSK belia itu disebarkan ke situs-situs pornografi.
"Sampai saat ini tidak ada dugaan dia ikut bisnis pornografi," katanya. "Kita masih mendalami apa maksud dari si tersangka setiap melakukan itu dia merekam."
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2020). Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Tiga di antaranya berinisial SS, LF, dan TR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika. Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol, Medlin melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun. Dia menipu menggunakan modus investasi saham atau cryptocurrency skema ponzi.
Kini, akibat perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dirinya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 juta.
Baca Juga: Bawa 3 ABG untuk Disetubuhi Buronan FBI di Jakarta, A Dikasih Rp 6,3 Juta
Berita Terkait
-
Sejak Tahun 2017 Buronan FBI Russ Albert Telah Dipasok PSK dari Tersangka A
-
Bule Paedofil Buronan FBI Kerap Suruh Korban Bantu Rekam Adegan Pornonya
-
Buat Koleksi Pribadi, Dalih Buronan FBI Rekam Adegan ML dengan Anak-anak
-
Mucikari Penyuplai PSK Anak Buronan FBI Ternyata Pernah Jadi Baby Sitter
-
Mucikari Penyuplai Gadis Belia ke Buronan FBI Bersembunyi di Atas Bukit
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan
-
10 Destinasi Wisata di Jogja 2025: Dari Kebun Binatang Merapi hingga di Tepi Laut