SuaraJogja.id - Setelah diketahui bahwa Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), sangat senang merekam adegan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, kepolisian akhirnya mengungkap motifnya. Hasil penyidikan sementara menyebutkan, Medlin sengaja merekam video esek-esek itu untuk kepentingan pribadi.
"Jadi menurutnya [video hasil] rekaman untuk pribadinya sendiri," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Yusri mengatakan, sejauh ini polisi belum menemukan jejak digital yang menunjukkan bahwa rekaman Medlin saat menyetubuhi PSK belia itu disebarkan ke situs-situs pornografi.
"Sampai saat ini tidak ada dugaan dia ikut bisnis pornografi," katanya. "Kita masih mendalami apa maksud dari si tersangka setiap melakukan itu dia merekam."
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2020). Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Tiga di antaranya berinisial SS, LF, dan TR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika. Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol, Medlin melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun. Dia menipu menggunakan modus investasi saham atau cryptocurrency skema ponzi.
Kini, akibat perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dirinya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 juta.
Baca Juga: Bawa 3 ABG untuk Disetubuhi Buronan FBI di Jakarta, A Dikasih Rp 6,3 Juta
Berita Terkait
-
Sejak Tahun 2017 Buronan FBI Russ Albert Telah Dipasok PSK dari Tersangka A
-
Bule Paedofil Buronan FBI Kerap Suruh Korban Bantu Rekam Adegan Pornonya
-
Buat Koleksi Pribadi, Dalih Buronan FBI Rekam Adegan ML dengan Anak-anak
-
Mucikari Penyuplai PSK Anak Buronan FBI Ternyata Pernah Jadi Baby Sitter
-
Mucikari Penyuplai Gadis Belia ke Buronan FBI Bersembunyi di Atas Bukit
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Yogyakarta Siap Jadi Magnet Wisata Dunia: Ini Strategi Jitu Hadapi Tantangan Global
-
Warga Jogja Merapat! Link DANA Kaget Aktif Baru Dibagikan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Residen RSUP Dr Sardjito Jadi Korban Amukan Keluarga Pasien, Ini Kronologi dan Fakta Sebenarnya
-
Jogja Tak Lagi Kejar Turis Massal: Strategi Baru Pariwisata Fokus Kualitas, Bukan Kuantitas!
-
'Siapa Dia': Film Musikal Garin Nugroho yang Paksa Nicholas Saputra Menyanyi