SuaraJogja.id - Setelah diketahui bahwa Russ Albert Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), sangat senang merekam adegan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, kepolisian akhirnya mengungkap motifnya. Hasil penyidikan sementara menyebutkan, Medlin sengaja merekam video esek-esek itu untuk kepentingan pribadi.
"Jadi menurutnya [video hasil] rekaman untuk pribadinya sendiri," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (20/6/2020).
Yusri mengatakan, sejauh ini polisi belum menemukan jejak digital yang menunjukkan bahwa rekaman Medlin saat menyetubuhi PSK belia itu disebarkan ke situs-situs pornografi.
"Sampai saat ini tidak ada dugaan dia ikut bisnis pornografi," katanya. "Kita masih mendalami apa maksud dari si tersangka setiap melakukan itu dia merekam."
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus Medlin di sebuah rumah di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Minggu (15/6/2020). Selama bersembunyi di Jakarta, buronan FBI itu ternyata kerap meminta dicarikan gadis di bawah umur kepada tersangka A untuk disetubuhi. Tiga di antaranya berinisial SS, LF, dan TR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pula Medlin ternyata merupakan seorang residivis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Amerika. Ketika itu, Medlin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, AS atas perbuatannya melakukan pelecehan seksual dengan korban anak berusia 14 tahun dan menyimpan material video dan gambar dengan objek anak sebagai korban seksual.
Selain itu, Medlin juga diketahui merupakan buronan FBI. Berdasar Red Notice Interpol, Medlin melakukan penipuan investor sekitar USD 722 juta atau sekitar Rp10,8 triliun. Dia menipu menggunakan modus investasi saham atau cryptocurrency skema ponzi.
Kini, akibat perbuatannya, Medlin dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Dirinya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 juta.
Baca Juga: Bawa 3 ABG untuk Disetubuhi Buronan FBI di Jakarta, A Dikasih Rp 6,3 Juta
Berita Terkait
-
Sejak Tahun 2017 Buronan FBI Russ Albert Telah Dipasok PSK dari Tersangka A
-
Bule Paedofil Buronan FBI Kerap Suruh Korban Bantu Rekam Adegan Pornonya
-
Buat Koleksi Pribadi, Dalih Buronan FBI Rekam Adegan ML dengan Anak-anak
-
Mucikari Penyuplai PSK Anak Buronan FBI Ternyata Pernah Jadi Baby Sitter
-
Mucikari Penyuplai Gadis Belia ke Buronan FBI Bersembunyi di Atas Bukit
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah