Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Juni 2020 | 20:21 WIB
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menjelaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan terduga pelaku WA saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (22/6/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja/id]

"Vonis tahun 2016 di Bantul enam bulan penjara, tahun 2017 di Sleman selama 14 bulan penjara, tahun 2019 di Klaten selama 1 tahun penjara dan baru keluar pada Oktober 2019. Pelaku ini mengaku sebagai petugas mulai dari petugas keamanan hingga petugas Satres Narkoba. Pelaku sendiri menjual HP merek Vivo V7 dengan harga Rp700 ribu," ungkap Sartono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Load More