SuaraJogja.id - Empat orang bersaudara dijebloskan ke penjara akibat aksi nekatnya membawa pulang secara paksa jenazah keluarganya yang meninggal karena positif Covid-19.
Keempat pemuda yang juga satu keluarga besar ini adalah MI (28), MA (25), M Kemal (23), dan MB (22). Setelah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sekeluarga asal Wonokusumo menjalani rapid tes di Puskesmas Pegirian, Selasa (23/6/2020) kemarin.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, keempat pemuda ini pun diamankan selanjutnya para tersangka akan menjalani swab di RS Paru Karang Tembok.
“Keempat tersangka ini reaktif saat di-rapid tes. Usai reaktif kami masih menunggu proses tes swab. Kita tunggu hasilnya bagaimana, apakah positif atau tidak, ” kata Ganis seperti dilaporkan Beritajatim.com.
Baca Juga: Heboh! Petugas Dishub Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah di Sulsel
Ganis menambahkan, setelah menjalani swab, keempat tersangka akan dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil swab.
Meski harus menjalani karantina di rumah sakit Ganis menyebutkan bahwa kasusnya tetap berlanjut. Hanya saja nantinya jika positif maka akan dilakukan perawatan dan karantina. Sampai akhirnya dinyatakan sembuh baru kasus mereka dilanjutkan.
“Jadi kasusnya tetap berjalan. Kita tunggu sampai mereka positif atau negatif. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19,” kata Ganis.
Ganis menegaskan, dengan adanya kasus ini agar dijadikan bahan pembelajaran bagi masyarakat. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa lantaran rentan terpapar covid 19. Sebab penjemputan paksa ini selain melanggar UU juga membahayakan diri sendiri, lingkungan rumah dan keluarganya.
“Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Kalau diri sendiri bakan kita tindak sesuai UU. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak,” tukas dia.
Baca Juga: Jenazah Penyerang Wakapolres Karanganyar Dikuburkan di Semarang
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Paru Surabaya Dyah Retno A Puspitorini menjelaskan, jenazah covid 19 masih bisa menularkan virus. Menurut WHO, dalam waktu sembilan hari, virus hidup dan menularkan melalui cairan yang keluar dari jenazah pasien yang tertular covid 19.
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Pelajar Asal Bantul Temukan Bayi Menangis di Bawah Jembatan, Polisi Buru Orangtuanya
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan