SuaraJogja.id - Komplotan pencuri sepeda motor yang melibatkan anak dibawah umur diamankan polisi di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Komplotan berjumlah tiga orang yang biasa mencuri kendaraan milik warga ini diamankan polisi Sektor Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Anggota komplotan tersebut yakni EH alias Andi (26) warga Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya HA alias Hendrik (19) warga yang berdomisili di divisi VII PT Adei Plantation Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut dan yang terakhir, seorang anak di bawah umur berinisial H, yang merupakan warga Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dari komplotan ini, polisi mengamankan lima unit motor utuh dan puluhan barang bukti hasil pencurian lainnya yang diduga berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Pelalawan.
Baca Juga: Para Nelayan Padang Pariaman Dapat Rumah Khusus Senilai Rp 4,6 Miliar
Salah satu barang bukti yakni sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z BM 6417 IH warna hitam kombinasi oranye, TKP pencurian di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan. Selanjutnya sepeda motor vega dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam keduanya tanpa plat motor. Sisanya sepeda motor Revo Fit dan KlX yang juga tanpa surat lengkap.
Tidak hanya sepeda motor tersebut, berbagai onderdil seperti velg KLX, knalpot, tangki, hingga bermacam-macam spare part sepeda motor diduga hasil aksi pencurian juga diamankan bersama pelaku.
Alat–alat kunci bengkel, kunci T dan perlengkapan elektronik seperti kipas angin, setrika, dompet, koper serta tiga unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad didampingi Kanit Reskri Ipda Esafati Daeli, di depan awak media di Mapolsek Pangkalan Kuras menyebutkan, penangkapan komplotan ini dilakukan setelah sebelumnya ada empat laporan yang diterima polisi.
Melansir Riauonline.co.id ---jaringan Suara.com, pada Senin (22/6/2020) ada dua LP di Sorek Pangkalan Kuras, satu LP dari Pangkalan Lesung dan yang terakhir LP dari Bandar Petalangan.
Baca Juga: Menang Tipis atas Bilbao, Setien Akui Barcelona Kehilangan Ketajaman
"Ketiga pelaku ini, disangkakan pasal 363 ayat (2) junto pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun," pungkas Esafati dalam keterangan persnya.
Berita Terkait
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Setahun Hadir di Indonesia, SMK Helmet Tipe Modular Ternyata Paling Diminati Para Bikers
-
Ulasan Buku Pencurian Terbesar Abad Ini, Puisi dengan Perspektif Tak Biasa
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terkini
-
Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU
-
Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi