SuaraJogja.id - Komplotan pencuri sepeda motor yang melibatkan anak dibawah umur diamankan polisi di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Komplotan berjumlah tiga orang yang biasa mencuri kendaraan milik warga ini diamankan polisi Sektor Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Anggota komplotan tersebut yakni EH alias Andi (26) warga Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya HA alias Hendrik (19) warga yang berdomisili di divisi VII PT Adei Plantation Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut dan yang terakhir, seorang anak di bawah umur berinisial H, yang merupakan warga Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dari komplotan ini, polisi mengamankan lima unit motor utuh dan puluhan barang bukti hasil pencurian lainnya yang diduga berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Pelalawan.
Salah satu barang bukti yakni sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z BM 6417 IH warna hitam kombinasi oranye, TKP pencurian di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan. Selanjutnya sepeda motor vega dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam keduanya tanpa plat motor. Sisanya sepeda motor Revo Fit dan KlX yang juga tanpa surat lengkap.
Tidak hanya sepeda motor tersebut, berbagai onderdil seperti velg KLX, knalpot, tangki, hingga bermacam-macam spare part sepeda motor diduga hasil aksi pencurian juga diamankan bersama pelaku.
Alat–alat kunci bengkel, kunci T dan perlengkapan elektronik seperti kipas angin, setrika, dompet, koper serta tiga unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad didampingi Kanit Reskri Ipda Esafati Daeli, di depan awak media di Mapolsek Pangkalan Kuras menyebutkan, penangkapan komplotan ini dilakukan setelah sebelumnya ada empat laporan yang diterima polisi.
Melansir Riauonline.co.id ---jaringan Suara.com, pada Senin (22/6/2020) ada dua LP di Sorek Pangkalan Kuras, satu LP dari Pangkalan Lesung dan yang terakhir LP dari Bandar Petalangan.
Baca Juga: Para Nelayan Padang Pariaman Dapat Rumah Khusus Senilai Rp 4,6 Miliar
"Ketiga pelaku ini, disangkakan pasal 363 ayat (2) junto pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun," pungkas Esafati dalam keterangan persnya.
Berita Terkait
-
Umurnya Belum 17 Tahun, Bocah di Riau Ini Sudah Curi Belasan Motor
-
Sikat Belasan Juta, Maling Spesialis SPBU Asal Klaten Ditangkap di Sleman
-
Tepergok di Kos, Maling Wanita di Sleman Pernah Mencuri di Kampusnya
-
Duit Setan Dimakan Jin, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Judi Sabung Ayam
-
Ditangkap Mencuri CD di Jemuran, Isa Hanya Diam, Ternyata Tuna Wicara
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial