SuaraJogja.id - Komplotan pencuri sepeda motor yang melibatkan anak dibawah umur diamankan polisi di Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Komplotan berjumlah tiga orang yang biasa mencuri kendaraan milik warga ini diamankan polisi Sektor Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Anggota komplotan tersebut yakni EH alias Andi (26) warga Jalan Malin Kuning Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. Selanjutnya HA alias Hendrik (19) warga yang berdomisili di divisi VII PT Adei Plantation Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut dan yang terakhir, seorang anak di bawah umur berinisial H, yang merupakan warga Jalan Lintas Timur Engkolan, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dari komplotan ini, polisi mengamankan lima unit motor utuh dan puluhan barang bukti hasil pencurian lainnya yang diduga berasal dari berbagai lokasi di Kabupaten Pelalawan.
Salah satu barang bukti yakni sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z BM 6417 IH warna hitam kombinasi oranye, TKP pencurian di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan. Selanjutnya sepeda motor vega dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam keduanya tanpa plat motor. Sisanya sepeda motor Revo Fit dan KlX yang juga tanpa surat lengkap.
Tidak hanya sepeda motor tersebut, berbagai onderdil seperti velg KLX, knalpot, tangki, hingga bermacam-macam spare part sepeda motor diduga hasil aksi pencurian juga diamankan bersama pelaku.
Alat–alat kunci bengkel, kunci T dan perlengkapan elektronik seperti kipas angin, setrika, dompet, koper serta tiga unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad didampingi Kanit Reskri Ipda Esafati Daeli, di depan awak media di Mapolsek Pangkalan Kuras menyebutkan, penangkapan komplotan ini dilakukan setelah sebelumnya ada empat laporan yang diterima polisi.
Melansir Riauonline.co.id ---jaringan Suara.com, pada Senin (22/6/2020) ada dua LP di Sorek Pangkalan Kuras, satu LP dari Pangkalan Lesung dan yang terakhir LP dari Bandar Petalangan.
Baca Juga: Para Nelayan Padang Pariaman Dapat Rumah Khusus Senilai Rp 4,6 Miliar
"Ketiga pelaku ini, disangkakan pasal 363 ayat (2) junto pasal 65 KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun," pungkas Esafati dalam keterangan persnya.
Berita Terkait
-
Umurnya Belum 17 Tahun, Bocah di Riau Ini Sudah Curi Belasan Motor
-
Sikat Belasan Juta, Maling Spesialis SPBU Asal Klaten Ditangkap di Sleman
-
Tepergok di Kos, Maling Wanita di Sleman Pernah Mencuri di Kampusnya
-
Duit Setan Dimakan Jin, Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Judi Sabung Ayam
-
Ditangkap Mencuri CD di Jemuran, Isa Hanya Diam, Ternyata Tuna Wicara
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM
-
Konservasi Indonesia Dinilai Masih Negara-Sentris, PCS 2026 Dorong Perubahan Paradigma
-
Difabel Harus Kesulitan Masuk Malioboro, Pemda Bongkar Desain Regol Ayom
-
PTN Borong Kuota Maba, Kampus Swasta Pilih Tampung Anak Korban Bencana Lewat Sego Berkat
-
Dorong Ekonomi Kerakyatan, BRI Catat Laba Rp31,2 Triliun hingga Semester I 2026