SuaraJogja.id - Seorang PNS bobol gudang bantuan sosial atau bansos wabah corona. PNS itu adalah dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Lampung Tengah. Inisialnya Rf (37)..
Perampok gudang bansos corona itu warga Kampung Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugoh, Lampung Tengah. Bukan cuma merampok gudang bansos corona, dia juga terlibat kasus pencurian material bangunan milik tetangannya.
Satpol PP itu ditangkap Tim Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah menemukan Narkoba, Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 13.30 WIB.
Di gudang bansos corona itu, Rf mencuri AC kantor Pemda Lampung Tengah. Tersangka ditangkap dirumahnya berikut 1 buah plastik kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu, satu buah baju warna merah dan celana pendek warna hitam pakaian yang di gunakan saat melakukan pencurian, termasuk Mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih B-1126-GH, yang digunakan untuk mengangkut hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, mengatakan kasus itu terungkap berkat laporan korban yang kehilangan material bangunan, dan melihat dari rekaman CCTV rumahnya.
“Korban datang ke bangunannya yang berada di Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah yang sedang dalam proses pembangunan. Kemudian korban melihat barang-barang bangunan yang di letakan di depan pelataran bangunan rumah yang berkurang,” kata Kasat.
Karena dilihatnya berkurang, korban curiga kemudian korban membuka kamera CCTV yang di pasang dan setelah mengecek CCTV, ternyata barang-barang bangunan milik korban telah di curi oleh pelaku dengan menggunakan 1 Unit Mobil Merk Suzuki Karimun Warna Putih No Pol : B-1126-GH.
“Kejadian yang dialami Korban terjadi pada hari Selasa 23 Juni 2020 sekira pukul 02.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Kampung Gunung Sugih Raya Kec Gunung Sugih Lampung Tengah. Selanjutnya atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Tengah dengan Nomor : LP/728-B/VI/2020/Polda LPG/Res Lamteng Tanggal 23 April 2020,” kata Yuda.
Dari hasil pemeriksaan, kata Yuda, pelaku RF mengakui bahwa dirinya juga penah mencuri dengan cara menjebol pintu gudang bantuan bansos. termasuk mengambil alat AC Kantor Pemda Lampung Tengah.
Baca Juga: Warga Banten Pelapor Carut Marut Bansos Corona Diintimidasi RT
“Dan untuk tindak pidana narkoba diserahkan ke satuan Narkoba, selanjutnya Pelaku RF disidik dengan perkara pencurian dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Yuda Wiranegara.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
-
Bersih-Bersih Blok M, 5 Gerobak dan 4 Boks Minuman Disita dari 9 PKL
-
Mental Baja, Kisah Pensiunan PNS Sulap Rumah Kosong 20 Tahun di Tengah Sawah Jadi Kafe Megah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta