SuaraJogja.id - Terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam, Wiranto yakni Abu Rara divonis hukuman penjara selama 12 tahun, Kamis (25/6/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakawan kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," ujar Majelis Hakim Masrizal dalam sidang.
Majelis hakim, dalam pertimbangannya mengatakan, perbuatan Abu Rara telah menimbulkan suasana teror di tengah masyarakat. Selain itu, Majelis hakim menilai Abu Rara terbukti bersalah melakukan tindak pidana teror sebagaimana dakwaan pertama.
Baca Juga: Dikira Kecoa Goreng, Peyek Undur-undur Ini Bikin Warganet Salah Fokus
"Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," papar Majelis hakim Masrizal.
Majelis hakim menyatakan, Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di alun-alun Menes, Pandeglang, Banten.
"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Menes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.
Sementara itu, dalam persidangan juga hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Fitria Diana alias Fitria Andriana (istri Abu Rara) dengan 9 tahun penjara. Fitri dinyatakan hakim terbukti bersalah lantaran telah membantu Abu Rara dalam menyerang orang saat Wiranto berkunjung ke Alun-alun Menes.
Baca Juga: Timnas U-16 Sulit Gelar Uji Coba Internasional, Bima Sakti Bidik Klub Lokal
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fitria Diana alis Fitria Andriana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan melibatkan anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa fitria dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata Majelis Hakim Masrizal.
Untuk hal yang meringankan Majelis hakim menyatakan keduanya belum pernah dihukum dan keduanya tidak menyulitkan jalan persidangan.
Sedangkan hal memberatkannya perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak terorisme, serta tidak menyesali perbuatannya.
Adapun Abu Rara usai Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, ia mengaku menerima dan tak mengajukan banding.
"Bismillah saya menerima dengan suka rela," tutur Abu Rara melalui sambungan secara virtual.
Abu Rara dan Fitria bersalah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Penghancuran Masjid Tempat Teroris Menyusun Rencana
-
BNPT Ungkap Strategi Digital Lawan Ekstremisme: Libatkan NU, Muhammadiyah, dan LSM
-
BNPT Perkuat Strategi Anti-Terorisme, Gandeng Masyarakat Sipil di RAN PE Fase 2
-
Waspada! BNPT Ungkap Keresahan Sosial Jadi Celah Rekrutmen Teroris
-
Siapa Ali Imron? Napi Teroris, Guru Ngaji Tio Pakusadewo di Penjara: Dia Mengenalkan Kembali Saya dengan Huruf Al-Quran!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG Terbukti, Sleman Porak Poranda Diterjang Angin Kencang
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal