SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mewajibkan setiap penjual hewan ternak sapi dan kambing untuk mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Ketentuan itu sebagai bentuk antisipasi Covid-19 saat penyelenggaraan Iduladha 2020, Juli mendatang.
Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman Heru Saptono menuturkan, SKKH harus dimiliki pedagang untuk meyakinkan masyarakat kondisi hewan yang mereka beli sehat.
"Aturan ini kami terapkan agar hewan kurban dan pasar tetap aman, sehingga pelaksanaan Iduladha tahun ini tidak menjadi klaster baru covid-19 di Kabupaten Sleman," terang Heru, dihubungi wartawan, Kamis (25/6/2020).
Ia melanjutkan, setiap penjual diimbau mulai memperhatikan hewan ternak, termasuk memberikan vitamin yang cukup. Meski belum ada temuan bahwa hewan seperti sapi dan kambing dapat terpapar Covid-19, penjual diminta tetap waspada.
"SKKH wajib dimiliki penjual ternak ini. Tentu menjelang Iduladha ini akan ada pembeli yang khawatir, apalagi dengan situasi pandemi seperti ini. Kami minta penjual tetap memperhatikan kesehatan hewannya," kata dia.
Dirinya menjelaskan, sapi, kambing, maupun domba juga akan disemprot antiseptik sebelum memasuki pasar hewan agar hewan terbebas dari virus dan tidak menjadi media penularan.
"Tentu ini akan kami perhatikan betul hingga mendekati penyelenggaraan Idul kurban, termasuk para penjual harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Salah satunya dengan memakai masker dan menyiapkan tempat cuci tangan sebelum pelanggan masuk ke pasar," kata dia.
Disinggung perihal jumlah hewan yang akan disembelih tahun ini, Heru memprediksi ada penurunan. Pasalnya, krisis ekonomi hampir di semua sektor terjadi karena pandemi covid-19, sehingga berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat.
"Rendahnya daya beli masyarakat tentu akan berpengaruh pada jumlah hewan yang disembelih. Saya rasa penurunannya dapat mencapai 20 persen," ujar Heru.
Baca Juga: Muhammadiyah: Imbau Warga Ikuti Protokol COVID-19 saat Idul Adha
Kendati demikian, Heru menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah sebuah prediksi. Sebab, menjelang hari penyembelihan biasanya akan terjadi eskalasi atau perubahan harga yang signifikan.
Pihaknya berjanji akan melakukan pemantauan situasi dan kondisi, termasuk harga hewan kurban supaya tetap dalam ambang batas wajar.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah: Imbau Warga Ikuti Protokol COVID-19 saat Idul Adha
-
Panduan Ibadah Idul Adha saat Pandemi, dari Puasa, Salat Id, sampai Kurban
-
Muhammadiyah Minta Umat Ganti Hewan Kurban dengan Sedekah Uang
-
Muhammadiyah Sarankan Umat Muslim Ganti Hewan Kurban dengan Bersedekah
-
Seruan PP Muhammadiyah: Salat Idul Adha di Lapangan Jangan Dilaksanakan!
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul
-
Pemkot Yogyakarta Pastikan Stok Bahan Pangan Selama Ramadan Aman, Masyarakat Diimbau Tak Panik