SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang sebelumnya terlibat kasus serupa pada 2019 lalu. Pelaku berinisial IBS (21) diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Yogyakarta, Senin (22/6/2020).
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada pukul 12.00 WIB.
"Setelah mendapat informasi serta petunjuk yang ada, kami melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan A1, tersangka kami tangkap di rumahnya dengan temuan barang bukti berupa pil yarindo," terang Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/6/2020).
Sukar menjelaskan, pelaku, yang menjual barang haram melalui media sosial dan mengirimnya dengan jasa ekspedisi, memiliki 32 ribu pil yang dikemas di sebuah botol.
Baca Juga: Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Asal China Terancam Hukuman Mati
"Lebih kurang terdapat 32 botol yang akan diisi pil yarindo untuk dijual pelaku. Dari barang bukti yang kami temukan, terdapat 32 ribu pil yang siap dia jual kepada pengedar dan konsumen," jelas Sukar.
Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya cukup lama. Selama dua pekan pelaku ia dibuntuti petugas kepolisian. Selain itu, IBS merupakan pelaku kambuhan yang pernah terlibat kasus serupa tahun lalu.
"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Saat itu dia diringkus Polres Bantul pada 2019," katanya.
Disinggung pekerjaan pelaku sehari-hari, Sukar menyebut bahwa IBS merupakan pengangguran. Kendati demikian, dirinya tak bisa memastikan dari mana pelaku mendapat uang untuk membeli barang tersebut.
"Pelaku adalah pengangguran. Namun bagaimana dia mendapat barang tersebut, masih kami selidiki lebih lanjut. Namun, memang barang diketahui berasal dari Jakarta dan wilayah Jawa Barat," tuturnya.
Baca Juga: Seludupkan Narkoba Pakai Drone, 3 Warga Singapura Ditangkap
Pelaku kini dinyatakan melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Sukar.
Berita Terkait
-
Padepokan Kumbara Digerebek, Konsultan Spiritual di Jaktim Ternyata Pengedar Narkoba
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
-
Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
-
Waspada! Polisi Gadungan Berkeliaran, Incar Warga Bermodus Tuduhan Narkoba
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan