Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Juni 2020 | 16:45 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti pil yarindo saat konferensi pers penangkapan residivis pengedar narkoba di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/6/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menangkap seorang residivis pengedar narkoba yang sebelumnya terlibat kasus serupa pada 2019 lalu. Pelaku berinisial IBS (21) diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Yogyakarta, Senin (22/6/2020).

Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Sukar menjelaskan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku di wilayah Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada pukul 12.00 WIB.

"Setelah mendapat informasi serta petunjuk yang ada, kami melakukan penyelidikan. Setelah dinyatakan A1, tersangka kami tangkap di rumahnya dengan temuan barang bukti berupa pil yarindo," terang Sukar saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/6/2020).

Sukar menjelaskan, pelaku, yang menjual barang haram melalui media sosial dan mengirimnya dengan jasa ekspedisi, memiliki 32 ribu pil yang dikemas di sebuah botol.

Baca Juga: Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba Asal China Terancam Hukuman Mati

"Lebih kurang terdapat 32 botol yang akan diisi pil yarindo untuk dijual pelaku. Dari barang bukti yang kami temukan, terdapat 32 ribu pil yang siap dia jual kepada pengedar dan konsumen," jelas Sukar.

Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya cukup lama. Selama dua pekan pelaku ia dibuntuti petugas kepolisian. Selain itu, IBS merupakan pelaku kambuhan yang pernah terlibat kasus serupa tahun lalu.

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Saat itu dia diringkus Polres Bantul pada 2019," katanya.

Disinggung pekerjaan pelaku sehari-hari, Sukar menyebut bahwa IBS merupakan pengangguran. Kendati demikian, dirinya tak bisa memastikan dari mana pelaku mendapat uang untuk membeli barang tersebut.

"Pelaku adalah pengangguran. Namun bagaimana dia mendapat barang tersebut, masih kami selidiki lebih lanjut. Namun, memang barang diketahui berasal dari Jakarta dan wilayah Jawa Barat," tuturnya.

Baca Juga: Seludupkan Narkoba Pakai Drone, 3 Warga Singapura Ditangkap

Pelaku kini dinyatakan melanggar pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ungkap Sukar.

Load More