SuaraJogja.id - Diduga karena lupa mengunci pintu rumah, seorang warga yang tinggal di Jalan Wahid Hasyim no 15, Pringgolayan, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, kehilangan barang berharga senilai Rp16,5 juta. Korban yang bernama Muhadi (54) tersebut menjadi korban pencurian pada Selasa (23/6/2020).
Kapolsek Depok Timur, Kompol Suhadi menjelaskan bahwa petugas kepolisian mendapat laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sekitar pukul 03.00 WIB.
"Peristiwa terjadi pada Selasa 03.00 WIB. Setelah mendapat laporan, petugas lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pencarian pelaku. Sekitar pukul 04.00 wib, kami menemukan satu pelaku yang bersembunyi di balik garasi warga lain," ujar Suhadi dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/6/2020).
Pelaku berinisial JAA (30), lanjut Suhadi ternyata tak hanya sendiri melancarkan aksinya. Ia ditemani rekan lainnya yang berhasil kabur sebelum JAA tertangkap.
Baca Juga: Selain Covid-19, Kabupaten Sleman Juga Masih Dirundung Infeksi DBD
"Pelaku ini ada dua orang. Setelah kami temukan satu orang, ia mengaku tak hanya sendiri. Saat ini kami tetapkan satu orang lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Peristiwa bermula saat kedua pelaku memasuki rumah korban Muhadi di Condongcatur, Depok, Sleman. Lantaran pintu rumah tak dikunci, pelaku dengan mudah masuk ke kamar yang ada di rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga yang mereka temukan.
"Aksi pelaku diketahui anak korban yang berteriak maling. Terkejut karena teriakan tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri keluar rumah. Pelapor (Muhadi) langsung memeriksa barang miliknya yang ada di meja rias, namun sudah tidak ada. Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Depok Timur telah kehilangan sejumlah uang dan barang berharga senilai Rp16,5 juta," kata Suhadi.
Dari tangan satu pelaku yang tertangkap, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sejumlah Rp1 juta, delapan buah gelang emas seberat 40 gram serta satu motor.
"Dari keterangan korban, ada delapan gelang emas yang hilang. Satu pelaku baru tertangkap. Pelaku lainnya masih kami selidiki dan kami cari," jelas Suhadi.
Baca Juga: DBD di Sleman Meningkat Sampai 598 Kasus, 2 Pasien Meninggal
Atas perbuatan pelaku, JAA dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pelaku terancam kurungan penjara tujuh tahun.
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan