SuaraJogja.id - Empat bocah dan dua manula di Dusun Krajan II, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi terkurung dalam rumah. Pasalnya, ada orang tak dikenla yang tiba-tiba menggembok rumah mereka dari luar.
Kwang alias Yahya Pranata sang pemilik rumah pun kaget begitu tahu rumahnya tiba-tiba digembok sepihak. Ia panik dan khawatir dengan keadaan orang di dalam rumah.
“Didalam ada 4 anak saya, dan kedua orang tua saya yang sudah tua, mereka terkunci didalam,” katanya, Minggu (28/6/2020), sambil terengah.
Dilaporkan Times Indoensia -- jaringan SuaraJogja.id, kejadian ini sempat menjadi tontonan warga. Mereka khawatir dengan nasib keempat bocah dan dua orang lanjut usia yang ada di dalam rumah.
Baca Juga: Ditinggal Pelayat, Jenazah Lansia Covid-19 Dipindahkan Pakai Eskavator
Tak diketahui pasti pelaku penggembokan sepihak yang mengakibatkan empat anak kecil dan dua lansia tersekap tersebut. Satu-satunya petunjuk adalah dua buah banner yang mendadak terpasang di pagar rumah.
Salah satunya berbunyi, "Perhatian, dilarang memasuki rumah atau pekarangan ini tanpa izin dari pemilik yang sah, sesuai sertifikat, yaitu saudara Karmiyati. Apabila dilanggar sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP, barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."
Nama Karmiyati juga tertera dalam banner lainnya, yang juga menyebut bahwa akan dilakukan pembenahan terhadap bangunan dengan menunjuk Sudarto Wahab Abdillah sebagai pelaksana.
Kwang pun mengevakuasi keempat anak dan dua manula yang terkunci dari luar rumah, dibantu warga sekitar. Satu per satu dari mereka diangkat agar bisa melompati pagar rumah.
Rumah warga yang digembok sepihak ini diduga didasari kasus utang piutang. Disinyalir, terjadi penagihan utang yang berujung penyitaan rumah di tengah situasi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: New Normal: Tak Ada Batasan Usia, Lansia dan Balita Boleh Menginap di Hotel
Berita Terkait
-
Salmon Kebanting! Ikan Lemuru Banyuwangi Punya Kandungan Setara, tapi Harga Lebih Murah
-
Kasus ASDP, KPK Sita Aset di Kawasan Elite Pondok Indah hingga Menteng, Siapa Pemiliknya?
-
Abdullah Azwar Anas Kuliah di Mana? Santer Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
-
Pesona Pantai Cacalan, Asyik dan Seru Buat Jalan-Jalan!
-
Kisah Pilu Lansia RH, Meninggal Saat Pertahankan Rumahnya yang Disita PN Jaksel
Terpopuler
- Siapa Intan Srinita? TikToker yang Sebut Roy Suryo Dalang di Balik Fufufafa Diduga Pegawai TV
- Andre Taulany Diduga Sindir Raffi Ahmad, Peran Ayu Ting Ting Jadi Omongan Netizen
- Beda Kekayaan Ahmad Dhani vs Mulan Jameela di LHKPN: Kebanting 10 Kali Lipat
- Kembali di-PHP Belanda, Pemain Keturunan Rp695 Miliar Pertimbangkan Bela Timnas Indonesia?
- Dear Shin Tae-yong! Kevin Diks Lebih Senang Dimainkan sebagai Pemain...
Pilihan
-
Kronologi BNI "Nyangkut" Rp374 Miliar karena Beri Utang ke Sritex
-
Misteri Gigi 4 Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
-
Nyaris Tiada Harapan: Potensi Hilangnya Kehangatan dalam Interaksi Sosial Gen Z
-
3 Hari Jelang Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siap-siap Harga Tiket Pesawat Naik Ibu-Bapak!
-
Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025
Terkini
-
Mau BMW Gratis? Ikut BRImo FSTVL, Banyak Hadiah Menanti!
-
Dinsos Gunungkidul Salurkan Bantuan Tunai DBHCHT pada 896 Penerima
-
Pemkab Kulon Progo Berkomitmen Kedepankan Transparasi Berantas Korupsi
-
Membongkar Praktik Eksploitasi Anak di Balik Bisnis Karaoke Parangkusumo, Ditarif Rp60 Ribu hingga Palsukan Identitas
-
Terbitkan Instruksi Bupati soal Pengawasan Peredaran Miras di Lingkungan Pendidikan, Ini Sederet Hal yang Diatur