SuaraJogja.id - Empat bocah dan dua manula di Dusun Krajan II, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi terkurung dalam rumah. Pasalnya, ada orang tak dikenla yang tiba-tiba menggembok rumah mereka dari luar.
Kwang alias Yahya Pranata sang pemilik rumah pun kaget begitu tahu rumahnya tiba-tiba digembok sepihak. Ia panik dan khawatir dengan keadaan orang di dalam rumah.
“Didalam ada 4 anak saya, dan kedua orang tua saya yang sudah tua, mereka terkunci didalam,” katanya, Minggu (28/6/2020), sambil terengah.
Dilaporkan Times Indoensia -- jaringan SuaraJogja.id, kejadian ini sempat menjadi tontonan warga. Mereka khawatir dengan nasib keempat bocah dan dua orang lanjut usia yang ada di dalam rumah.
Baca Juga: Ditinggal Pelayat, Jenazah Lansia Covid-19 Dipindahkan Pakai Eskavator
Tak diketahui pasti pelaku penggembokan sepihak yang mengakibatkan empat anak kecil dan dua lansia tersekap tersebut. Satu-satunya petunjuk adalah dua buah banner yang mendadak terpasang di pagar rumah.
Salah satunya berbunyi, "Perhatian, dilarang memasuki rumah atau pekarangan ini tanpa izin dari pemilik yang sah, sesuai sertifikat, yaitu saudara Karmiyati. Apabila dilanggar sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP, barang siapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500."
Nama Karmiyati juga tertera dalam banner lainnya, yang juga menyebut bahwa akan dilakukan pembenahan terhadap bangunan dengan menunjuk Sudarto Wahab Abdillah sebagai pelaksana.
Kwang pun mengevakuasi keempat anak dan dua manula yang terkunci dari luar rumah, dibantu warga sekitar. Satu per satu dari mereka diangkat agar bisa melompati pagar rumah.
Rumah warga yang digembok sepihak ini diduga didasari kasus utang piutang. Disinyalir, terjadi penagihan utang yang berujung penyitaan rumah di tengah situasi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: New Normal: Tak Ada Batasan Usia, Lansia dan Balita Boleh Menginap di Hotel
Berita Terkait
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Siapa Rolf Euren? Winger Subur Gol Keturunan Banyuwangi, Kota Kelahiran sama dengan Elkan Baggott
-
Salmon Kebanting! Ikan Lemuru Banyuwangi Punya Kandungan Setara, tapi Harga Lebih Murah
-
Kasus ASDP, KPK Sita Aset di Kawasan Elite Pondok Indah hingga Menteng, Siapa Pemiliknya?
-
Abdullah Azwar Anas Kuliah di Mana? Santer Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir