Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 30 Juni 2020 | 12:50 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

SuaraJogja.id - Momen lebaran harusnya dihabiskan dengan bersilaturahmi dan saling memaafkan. Namun, tidak dengan HN (22) yang justru memanfaatkan hari raya Idul Fitri untuk memuaskan nafsu bejatnya kepada P (14).

HN diduga memaksa P untuk bersetubuh dengannya di Kecamatan Gantiwarno, Klaten, pada Lebaran tahun 2020. Namun, orang tua korban baru menyadari peristiwa yang menimpa putrinya Mei lalu.

Dihimpun dari Solopos.com --Jaringan Suara.com, korban datang dari Jawa Barat bersama orang tuanya. Saat wabah Covid-19 masih menyebar, Orang tuanya mengajak P untuk berkunjung ke Gedangsari, Gunungkidul pada pertengahan Maret lalu. Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Kecamatan Gantiwarno, Klaten.

Saat di Gunungkidul korban hidup bersama sang nenek. Kedua orang tuanya juga meminta seorang tetangga, yakni keluarga Partono untuk turut mengawasi aktivitas P. Karena jaraknya yang dekat, P sering bermain ke rumah Partono.

Baca Juga: Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur Pantai Kukup, Kulit Serasa Terbakar

Saat hari raya Idul Fitri 2020, Partono dan istrinya pergi bersilaturahmi ke tempat saudaranya di Cawas. Saat kedua orang tersebut pergi HN memanfaatkan waktu tersebut untuk memaksa P melayani nafsu bejatnya.

Tidak hanya sekali, HN juga memaksa korban untuk bersetubuh sebanyak dua kali selama lebaran tahun 2020.

Setelah beberapa hari, Partono dan istrinya curiga dengan tingkah laku P setelah kejadian. Korban yang awalnya senang bermain ke rumah Partono jadi tidak berkunjung selama dua hari berturut-turut.

Korban lantas menceritakan hal yang menimpa dirinya selama lebaran, mengetahui hal itu, Partono segera mengabari orang tua P di Jawa Barat. Tak terima dengan aksi HN, orangtua P melaporkan hal itu ke Polres Klaten.

"Awalnya dilakukan pengaduan. Selanjutnya ke pelaporan tertanggal 22 Juni 2020. Yang melaporkan orang tua P sendiri [ibunya P]. Sebagai tetangga dan orang yang dipercayai ibunya P, saya pun juga berharap kasus ini diproses secara hukum. Soalnya, ini menyangkut masa depan P sendiri," kata Partono, kepada Solopos.com, di rumahnya di Kecamatan Gantiwarno, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Kekeringan sejak Awal Juni, Gunungkidul Tetapkan Status Tanggap Darurat

Yuanita, istri partono juga mengatakan hal serupa, sebelum pelaporan ke Polres Klaten, anggota keluarga HN berniat untuk menikahkan HN dengan P. Namun permintaan itu ditolak oleh keluarga P.

"Dari keluarga memang menolak. Sampai saat ini pun, kami masih berharap yang sama, kasus itu tetap harus dilanjutkan," kata Yuanita.

Ia juga mengatakan, petuga kepolisian telah mengantongi keterangan dari korban dan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.

"Saya sudah ceritakan semua ke anggota polisi. Saat ini, P sebenarnya sudah lulus dari bangku SMP. Tapi, dirinya tetap berada di sini terlebih dahulu. Hidup bersama neneknya. Saya sendiri masih ikut mengawasinya," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, saat ini pihaknya sedang memproses pelaporan kasus pemaksaan persetubuhan di Gantiwarno tersebut.

"Sudah proses sidik kasusnya," ujarnya.

Load More