SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Sleman terus mendalami kasus pembuangan bayi di Dusun Gunungharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman, Minggu, (14/6/2020). Dua orang tua bayi yang kini tengah diamankan di Mapolres Sleman bakal dinikahkan.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah membeberkan jika pelaku perempuan berinisial M (21) dan A, laki-laki 22 tahun merupakan mahasiswa fakultas kedokteran di universitas yang ada di Semarang, Jawa Tengah.
"Kami akan mengirimkan surat penahanan dua tersangka kepada pihak kampus dimana tempat mereka kuliah. Dikeluarkan atau tidak itu kaitannya dengan kampus. Polres hanya menangani perkaranya. Jadi kami akan memberikan surat tembusan terkait status tahanan kedua tersangka,” jelas Deni kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Ia membeberkan, kedua pelaku merupakan mahasiswa di universitas yang sama dan masih menempuh pendidikan semester enam. Keduanya sudah menjalin hubungan asmara yang lama hingga terjadi hubungan diluar nikah.
"Keduanya mengaku khilaf, hingga pelaku perempuan (M) hamil dan mengandung anak mereka. Tetapi kedua tersangka belum siap mengurus bayi dan takut perbuatannya diketahui orang tua," kata dia.
Menurut informasi, lanjut Deni, bayi berjenis kelamin perempuan kini sudah diserahkan ke pihak keluarga tersangka setelah sebelumnya dirawat Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Untuk menjaga legalitas bayi, rencananya kedua tersangka akan segara dinikahkan.
“Kabarnya akan dinikahkan (dua tersangka). Karena untuk menjaga legalitas dari bayi tersebut," ucap Deni.
Disinggung perihal lokasi pernikahan sendiri, Deni belum bisa memastikan, mengingat kedua tersangka menjadi tahanan dalam ruang sel di Mapolres Sleman.
"Belum bisa dipastikan untuk pernikahan mereka. Kami menunggu perkembangan lebih lanjut untuk prosesi tersebut termasuk lokasinya," kata Deni.
Baca Juga: Insentif Tenaga Medis Tak Kunjung Cair, Isa Sampai Lupa Berapa Kali Ajukan
Pelaku pembuangan bayi dapat dijerat dengan Pasal 305, Pasal 306, atau Pasal 308 KUHP. Sanksi yang bisa dikenakan ke pelaku merujuk pada pasal 308 KUHP jika pelakunya seorang ibu yang takut diketahui orang tentang kelahiran anaknya.
Saat melahirkan, orang tua yang menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tertuang dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
"Jika berbicara hukum tentu ada pidananya. Pelaku bisa terancam hukuman antara lima hingga tujuh tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, bayi ditemukan tergeletak di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (14/6/2020). Bayi perempuan tersebut diduga dibuang orang tuanya sendiri.
Penemuan bayi tersebut bermula saat saksi Muhammad Alwan (17), yang merupakan seorang pelajar sedang berolahraga bersama Muhammad Faris (16). Saat melintasi wilayah Gunungharjo, keduanya dikagetkan oleh sesosok bayi perempuan. Keduanya lantas melapor kepada warga setempat dan dilanjutkan pada pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Insentif Tenaga Medis Tak Kunjung Cair, Isa Sampai Lupa Berapa Kali Ajukan
-
Sempat Kabur Dari Polisi, Maling Motor di Sleman Ternyata Pecatan PNS
-
Kejar-kejaran Bak Film Fast and Furious, Polisi Sleman Tangkap Maling Motor
-
Berusaha Ungkap Kasus Pembuangan Bayi, Polres Sampang Mendata Orang Hamil
-
4 Kasus Pembuangan Bayi di Tempat Sampah
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Menjaga Berkah di Dapur Subuh: Perjalanan Inspiratif Penjual Dimsum yang Berhasil Mandiri Finansial
-
Dugaan Ormas Dibenturkan dengan Demonstrans saat Kerusuhan Malioboro, Sultan Klaim Tak Tahu
-
Dua Peserta Demo di Malioboro Sempat Hilang, LBH Laporkan Sudah Pulang
-
Jadi Bank Beraset di Atas Rp500 Triliun, BRI Raih Empat Penghargaan Bergengsi Pada 2026
-
Puncak AXIS Nation Cup 2026 Segera Tiba, Tim Futsal SMA Terbaik Siap Adu Kekuatan