SuaraJogja.id - Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto menyebut, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Perumnas, Babarsari, Kecamatan Depok Sleman, merupakan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku berinisial ICL (35) melancarkan aksinya pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku merupakan warga Kota Malang, Jawa Timur. Dia diketahui mantan PNS ditempat asalnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Depok Barat," ujar Rachmadiwanto saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).
Ia melanjutkan, ICL memanfaatkan kesempatan saatmelihat kunci motor milik Teguh Saputro masih menggantung di depan toko waralaba. Korban yang berniat menukarkan uang di toko setempat, mendapati motornya hilang saat keluar toko.
"Jadi korban bermaksud menukarkan uang di Indomaret tanpa mengunci stang dan kunci tertinggal di motor. Namun setelah selesai dan bermaksud pulang, sepeda motornya sudah tidak ada," jelasnya.
Baca Juga: Kejar-kejaran Bak Film Fast and Furious, Polisi Sleman Tangkap Maling Motor
Motor bernomor polisi AB 4525 KQ dibawa kabur pelaku beserta barang berharga yang masih tertinggal di dalam dashboard motor. Korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek terdekat.
"Setelah korban melapor, tim bergerak ke lokasi kejadian dan menyelidiki peristiwa termasuk meminta keterangan saksi dan korban. Selanjutnya kami mencari pelaku yang diketahui belum bergerak jauh," terang dia.
Dalam penangkapan pelaku, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku segera tancap gas setelah dibuntuti polisi. Pelaku ICL juga berusaha mengelabui polisi dengan memilih gang-gang sempit. Meski demikian, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku ketika tersudut di wilayah Dusun Kunden, Jogotirto, Berbah, Sleman.
"Tidak sampai satu jam dari kejadian, pelaku tertangkap tangan dijalan yang masih dalam pelarian dengan mengendarai sepeda motor hasil curian. Sekitar pukul 18.05 wib pelaku tertangkap," ujarnya.
Pelaku segera diringkus dan digelandang polisi ke Mapolsek Depok Barat untuk dimintai keterangan lebih jauh.
Baca Juga: ODGJ yang Rawat 5 Anak Kucing Viral, Dinsos Sleman Merespons
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dan satu buah handphone Vivo Y12. Akibat perbuatannya, ICL dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kejar-kejaran Bak Film Fast and Furious, Polisi Sleman Tangkap Maling Motor
-
ODGJ yang Rawat 5 Anak Kucing Viral, Dinsos Sleman Merespons
-
Lawan Polisi, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas di Kaki
-
Viral Diduga Klitih Kembali Terjadi di Jogja, Korban Alami Luka Pada Kaki
-
Rekaman CCTV Viral, 2 Pencuri Motor Akhirnya Diciduk Polisi
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat
-
Hujan Badai Hantam Sleman, Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Sekolah, Ini Lokasinya
-
Sri Sultan HB II Layak Jadi Pahlawan Nasional, Akademisi Jogja Ini Ungkap Alasannya
-
Punya 517 Posyandu di Jogja yang Sudah Layani Bayi serta Lansia, Target ILP Capai 83 Persen