SuaraJogja.id - Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto menyebut, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Perumnas, Babarsari, Kecamatan Depok Sleman, merupakan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku berinisial ICL (35) melancarkan aksinya pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku merupakan warga Kota Malang, Jawa Timur. Dia diketahui mantan PNS ditempat asalnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Depok Barat," ujar Rachmadiwanto saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).
Ia melanjutkan, ICL memanfaatkan kesempatan saatmelihat kunci motor milik Teguh Saputro masih menggantung di depan toko waralaba. Korban yang berniat menukarkan uang di toko setempat, mendapati motornya hilang saat keluar toko.
"Jadi korban bermaksud menukarkan uang di Indomaret tanpa mengunci stang dan kunci tertinggal di motor. Namun setelah selesai dan bermaksud pulang, sepeda motornya sudah tidak ada," jelasnya.
Motor bernomor polisi AB 4525 KQ dibawa kabur pelaku beserta barang berharga yang masih tertinggal di dalam dashboard motor. Korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek terdekat.
"Setelah korban melapor, tim bergerak ke lokasi kejadian dan menyelidiki peristiwa termasuk meminta keterangan saksi dan korban. Selanjutnya kami mencari pelaku yang diketahui belum bergerak jauh," terang dia.
Dalam penangkapan pelaku, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku segera tancap gas setelah dibuntuti polisi. Pelaku ICL juga berusaha mengelabui polisi dengan memilih gang-gang sempit. Meski demikian, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku ketika tersudut di wilayah Dusun Kunden, Jogotirto, Berbah, Sleman.
"Tidak sampai satu jam dari kejadian, pelaku tertangkap tangan dijalan yang masih dalam pelarian dengan mengendarai sepeda motor hasil curian. Sekitar pukul 18.05 wib pelaku tertangkap," ujarnya.
Pelaku segera diringkus dan digelandang polisi ke Mapolsek Depok Barat untuk dimintai keterangan lebih jauh.
Baca Juga: Kejar-kejaran Bak Film Fast and Furious, Polisi Sleman Tangkap Maling Motor
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dan satu buah handphone Vivo Y12. Akibat perbuatannya, ICL dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
"Pelaku diancam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya ," kata Rachmadiwanto.
Berita Terkait
-
Kejar-kejaran Bak Film Fast and Furious, Polisi Sleman Tangkap Maling Motor
-
ODGJ yang Rawat 5 Anak Kucing Viral, Dinsos Sleman Merespons
-
Lawan Polisi, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas di Kaki
-
Viral Diduga Klitih Kembali Terjadi di Jogja, Korban Alami Luka Pada Kaki
-
Rekaman CCTV Viral, 2 Pencuri Motor Akhirnya Diciduk Polisi
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Tak Bisa Lagi Jor-joran di Tengah Efisiensi , FKY 2026 Andalkan Kekuatan Komunitas Seni
-
Anggaran BNPB Terus Menyusut, Pakar Sebut Indonesia Bisa Terjebak dalam Siklus Respons Bencana
-
Tak Ikut-ikutan Malang, Pemda DIY Pilih Evaluasi MBG Meski 70 Orang Keracunan
-
Erupsi Ganggu Penerbangan di Adisutjipto, Penumpang KA Daop 6 Yogyakarta Melonjak 12,5 Persen
-
Puluhan Siswa Keracunan di Turi, Orang Tua Desak Stop MBG Kalau Bikin Anak Jadi Korban