SuaraJogja.id - Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto menyebut, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Perumnas, Babarsari, Kecamatan Depok Sleman, merupakan pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku berinisial ICL (35) melancarkan aksinya pada Jumat (26/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Pelaku merupakan warga Kota Malang, Jawa Timur. Dia diketahui mantan PNS ditempat asalnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Depok Barat," ujar Rachmadiwanto saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).
Ia melanjutkan, ICL memanfaatkan kesempatan saatmelihat kunci motor milik Teguh Saputro masih menggantung di depan toko waralaba. Korban yang berniat menukarkan uang di toko setempat, mendapati motornya hilang saat keluar toko.
"Jadi korban bermaksud menukarkan uang di Indomaret tanpa mengunci stang dan kunci tertinggal di motor. Namun setelah selesai dan bermaksud pulang, sepeda motornya sudah tidak ada," jelasnya.
Motor bernomor polisi AB 4525 KQ dibawa kabur pelaku beserta barang berharga yang masih tertinggal di dalam dashboard motor. Korban akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek terdekat.
"Setelah korban melapor, tim bergerak ke lokasi kejadian dan menyelidiki peristiwa termasuk meminta keterangan saksi dan korban. Selanjutnya kami mencari pelaku yang diketahui belum bergerak jauh," terang dia.
Dalam penangkapan pelaku, sempat terjadi aksi kejar-kejaran karena pelaku segera tancap gas setelah dibuntuti polisi. Pelaku ICL juga berusaha mengelabui polisi dengan memilih gang-gang sempit. Meski demikian, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku ketika tersudut di wilayah Dusun Kunden, Jogotirto, Berbah, Sleman.
"Tidak sampai satu jam dari kejadian, pelaku tertangkap tangan dijalan yang masih dalam pelarian dengan mengendarai sepeda motor hasil curian. Sekitar pukul 18.05 wib pelaku tertangkap," ujarnya.
Pelaku segera diringkus dan digelandang polisi ke Mapolsek Depok Barat untuk dimintai keterangan lebih jauh.
Baca Juga: Kejar-kejaran Bak Film Fast and Furious, Polisi Sleman Tangkap Maling Motor
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dan satu buah handphone Vivo Y12. Akibat perbuatannya, ICL dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
"Pelaku diancam hukuman penjara sembilan tahun atas perbuatannya ," kata Rachmadiwanto.
Berita Terkait
-
Kejar-kejaran Bak Film Fast and Furious, Polisi Sleman Tangkap Maling Motor
-
ODGJ yang Rawat 5 Anak Kucing Viral, Dinsos Sleman Merespons
-
Lawan Polisi, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas di Kaki
-
Viral Diduga Klitih Kembali Terjadi di Jogja, Korban Alami Luka Pada Kaki
-
Rekaman CCTV Viral, 2 Pencuri Motor Akhirnya Diciduk Polisi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak