Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 30 Juni 2020 | 16:39 WIB
Ilustrasi pembuangan bayi (Pexels)

Saat melahirkan, orang tua yang menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tertuang dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

"Jika berbicara hukum tentu ada pidananya. Pelaku bisa terancam hukuman antara lima hingga tujuh tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, bayi ditemukan tergeletak di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (14/6/2020). Bayi perempuan tersebut diduga dibuang orang tuanya sendiri.

Penemuan bayi tersebut bermula saat saksi Muhammad Alwan (17), yang merupakan seorang pelajar sedang berolahraga bersama Muhammad Faris (16). Saat melintasi wilayah Gunungharjo, keduanya dikagetkan oleh sesosok bayi perempuan. Keduanya lantas melapor kepada warga setempat dan dilanjutkan pada pihak kepolisian.

Baca Juga: Insentif Tenaga Medis Tak Kunjung Cair, Isa Sampai Lupa Berapa Kali Ajukan

Load More