SuaraJogja.id - Sejumlah obyek wisata di Bantul berhenti beroperasi sejak 24 Maret. Warga dan pelaku usaha sekitar lokasi wisata juga turut terdampak karena tidak adanya wisatawan yang datang.
Menyambut era kenormalan baru, Bupati Bantul Suharsono menyampaikan wisata di wilayahnya akan resmi dibuka pada 1 Juli 2020. Pembukaan akan dilakukan secara bertahap menimbang pada kesiapan masing-masing objek.
Setiap objek wisata yang akan dibuka wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19. Pemerintah Kabupaten Bantul juga memberikan bantuan dana untuk pembangunan tempat cuci tangan di objek pariwisata. Suharsono mengatakan, pembukaan tersebut sudah mengantongi ijin dari Gubernur DIY.
"Tanggal satu sudah kita buka semua, dengan tidak lupa kita mengikuti protokol kesehatan," kata Suharsono ditemui di ruang kerjanya Selasa (30/6/2020).
Pihaknya telah melakukan sosialiasasi ke beberapa tempat wisata untuk penerapan protokol kesehatan. Sementara rapid test dilakukan di beberapa pasar dilakukan untuk mencegah munculnya klaster baru dari kalangan pedagang.
Meski demikian, Suharsono menegaskan, pihaknya akan menutup semua pasar dan objek pariwisata jika masyarakat dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pembukaan objek wisata tersebut disebut sebagai Uji Coba Terbatas yang akan dievaluasi setiap beberapa hari, mengikuti perkembangan wabah Covid-19 di Bantul.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan, untuk menyambut kenormalan baru, pihaknya sudah menyiapkan SOP untuk diterapkan di objek wisata.
Kwintarto menyampaikan bahwa di beberapa objek wisata ada SOP yang sulit diterapkan. Diantaranya, pendataan pengunjung di obyek wisata.
Baca Juga: Terima Protes PPDB, Bupati Bantul Keluarkan Perbup Atur Soal Umur
"Kalau SOP ini secara murni diterapkan, lebih dari 70% objek wisata tidak bisa beroperasi," ujarnya.
Salah satu yang disoroti adalah pantai parangtritis, pendataan pengunjugn dirasa sulit lantaran banyaknya pintu masuk ke kawasan pantai tersebut.
Beberapa SOP wajib dipenuhi dan tidak ada penawaran, yaitu pengunjung dan petugas wajib mengenakan masker, rutin mencuci tangan dalam setiap aktifitas, serta menjaga jarak di tempat wisata. Satu aturan lainnya yang juga dianjurkan adalah pengecekan suhu badan.
Selanjutnya, Kwintarto menyampaikan ada beberapa syarat yang perlu diterapkan oleh objek wisata yang akan dibuka. Bagi objek wisata yang dikelola oleh pemerintah dapat membuka dengan mengajukan surat kesanggupan mematuhi protokol kesehatan kelompok masyarakat.
Sedangkan Usaha Jasa Pariwisata (UJP) perlu melengkapi surat kesanggupan dengan video profil kesiapan objek pariwisata dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, desa wisata perlu melengkapi surat kesanggupan dengan mengetahui Lurah dan Camat setempat.
"Biar yang dibawah tetap kondusif. Kalau ada permasalahan jangan sampai Lurah dan Camat tidak mengetahui," imbuhnya.
Tag
Berita Terkait
-
Terima Protes PPDB, Bupati Bantul Keluarkan Perbup Atur Soal Umur
-
Dijuluki Crazy Rich Bantul, 5 Sudut Rumah Mewah Soimah yang Luas
-
Perpanjangan Masa Tanggap Darurat, Dinpar Bantul Pantau Disiplin Wisatawan
-
Reseller Meningkat, Thiwul Ayu Bantul Makin Laris di Tengah Pandemi
-
Resahkan Warga Bantul, 7 Pelaku Curanmor Diringkus Polres
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up