Sutedjo berpesan kepada masyarakat untuk menanti aturan yang nantinya dikeluarkan terkait penyembelihan hewan kurban tersebut.
Sembari menunggu, pihaknya berharap masyarakat bisa menaati maklumat yang baru saja ditanda-tangani oleh berbagai pihak mulai dari Pemkab Kulon Progo bersama Kementrian Agama, Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
Berita Terkait
-
Bisakah Pahala Dihadiahkan untuk Orang Tua yang Telah Meninggal? Ini Penjelasan Muhammadiyah
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
4 Aturan Non Muslim Mengajar di Sekolah Muhammadiyah, Boleh Pakai Kalung Salib?
-
Non Muslim Boleh Mengajar di Sekolah Muhammadiyah? Ini Penjelasannya
-
Berapa Jumlah Nabi dan Rasul? Ini Perbedaan Tugasnya
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak