Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 03 Juli 2020 | 13:11 WIB
Ilustrasi penipuan. (Shutterstock)

"Pelaku awalnya tak mau mengaku dan pernyataannya selalu tidak nyambung. Namun akhirnya pelaku mengaku bahwa dirinya menjual motor milik korban secara online," tambahnya.

Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian dua buah sepeda motor Yamaha Xeon nopol AA 2644 PL serta satu unit Honda Vario nopol AB 6430 UQ dengan total kerugian mencapai Rp8 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, kaos dan celana jeans dari hasil penjualan motor. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku.

Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.

Baca Juga: KPK Tahan Tiga Mantan DPRD Jambi

Load More