SuaraJogja.id - Seorang pria asal Jambi yang tinggal di sebuah indekos wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, harus berurusan dengan petugas Polsek Ngaglik. Pria 35 tahun tersebut terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor teman satu indekosnya.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri adi Hari Sulistia membeberkan, peristiwa terjadi pada 8 Juni 2020 lalu. Pelaku berinisial H, tinggal di sebuah indekos d wilayah Dusun Klabanan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
"Pelaku tinggal di sebuah indekos Al Amin. Kebetulan, ada penghuni kos yang juga berasal dari Jambi. Mereka sudah berteman lama," terang Adi dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
Adi menjelaskan, lantaran sudah kenal dekat, pelaku meminjam motor korban untuk pergi keluar. Namun ketika H kembali ke indekos, dia tidak membawa motor milik korban bernama Dikky Syaputra (25).
"Korban menanyakan kemana motor yang pelaku pinjam. Tapi dijawab dengan berbagai alasan dan berbelit-belit. Korban terus menanyakan dimana sebenarnya motor yang dia pinjam, tapi pelaku tak mau menjelaskan," katanya.
Merasa curiga dengan pernyataan pelaku, Dikky menghubungi petugas Polsek Ngaglik. Akhirnya petugas mendatangi pelaku dan menginterogasi.
"Awalnya pelaku tak mau banyak bicara dan pernyataannya tidak nyambung. Dia tidak mau mengaku dan menjelaskan dimana keberadaan motor tersebut," kata Adi.
Usai menginterogasi lebih dalam, pelaku mengaku jika dirinya menjual motor milik korban secara online. Hasil penjualan dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian dua buah sepeda motor Yamaha Xeon nopol AA 2644 PL serta satu unit Honda Vario nopol AB 6430 UQ. Total kerugian mencapai Rp8 juta," katanya.
Baca Juga: Asri tapi Rada Creepy, Warganet Ini Pamer Homestay Impiannya di Jogja
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, kaos dan celana jeans dari hasil penjualan motor. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku.
Pelaku, kata Kapolsek, sudah melakukan tindakan serupa di empat lokasi berbeda. Modusnya sama-sama meminjam motor korban dan dijual secara online.
"Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksinya, dari keterangan dia, ada empat TKP, antara lain Wonosobo, Temanggung, Condongcatur (Sleman) dan Sewon (Bantul)," tutur Adi.
Akibat perbuatan pelaku, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya kurungan penjara maksimal empat tahun.
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor