SuaraJogja.id - Seorang pria asal Jambi yang tinggal di sebuah indekos wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, harus berurusan dengan petugas Polsek Ngaglik. Pria 35 tahun tersebut terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor teman satu indekosnya.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri adi Hari Sulistia membeberkan, peristiwa terjadi pada 8 Juni 2020 lalu. Pelaku berinisial H, tinggal di sebuah indekos d wilayah Dusun Klabanan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
"Pelaku tinggal di sebuah indekos Al Amin. Kebetulan, ada penghuni kos yang juga berasal dari Jambi. Mereka sudah berteman lama," terang Adi dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
Adi menjelaskan, lantaran sudah kenal dekat, pelaku meminjam motor korban untuk pergi keluar. Namun ketika H kembali ke indekos, dia tidak membawa motor milik korban bernama Dikky Syaputra (25).
"Korban menanyakan kemana motor yang pelaku pinjam. Tapi dijawab dengan berbagai alasan dan berbelit-belit. Korban terus menanyakan dimana sebenarnya motor yang dia pinjam, tapi pelaku tak mau menjelaskan," katanya.
Merasa curiga dengan pernyataan pelaku, Dikky menghubungi petugas Polsek Ngaglik. Akhirnya petugas mendatangi pelaku dan menginterogasi.
"Awalnya pelaku tak mau banyak bicara dan pernyataannya tidak nyambung. Dia tidak mau mengaku dan menjelaskan dimana keberadaan motor tersebut," kata Adi.
Usai menginterogasi lebih dalam, pelaku mengaku jika dirinya menjual motor milik korban secara online. Hasil penjualan dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian dua buah sepeda motor Yamaha Xeon nopol AA 2644 PL serta satu unit Honda Vario nopol AB 6430 UQ. Total kerugian mencapai Rp8 juta," katanya.
Baca Juga: Asri tapi Rada Creepy, Warganet Ini Pamer Homestay Impiannya di Jogja
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, kaos dan celana jeans dari hasil penjualan motor. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku.
Pelaku, kata Kapolsek, sudah melakukan tindakan serupa di empat lokasi berbeda. Modusnya sama-sama meminjam motor korban dan dijual secara online.
"Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksinya, dari keterangan dia, ada empat TKP, antara lain Wonosobo, Temanggung, Condongcatur (Sleman) dan Sewon (Bantul)," tutur Adi.
Akibat perbuatan pelaku, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya kurungan penjara maksimal empat tahun.
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk
-
Penemuan Arca di Sleman: Benarkah Peninggalan Mataram Kuno? Ini Kata Ahli