SuaraJogja.id - Seorang pria asal Jambi yang tinggal di sebuah indekos wilayah Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, harus berurusan dengan petugas Polsek Ngaglik. Pria 35 tahun tersebut terbukti melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor teman satu indekosnya.
Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri adi Hari Sulistia membeberkan, peristiwa terjadi pada 8 Juni 2020 lalu. Pelaku berinisial H, tinggal di sebuah indekos d wilayah Dusun Klabanan, Desa Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman.
"Pelaku tinggal di sebuah indekos Al Amin. Kebetulan, ada penghuni kos yang juga berasal dari Jambi. Mereka sudah berteman lama," terang Adi dihubungi wartawan, Jumat (3/7/2020).
Adi menjelaskan, lantaran sudah kenal dekat, pelaku meminjam motor korban untuk pergi keluar. Namun ketika H kembali ke indekos, dia tidak membawa motor milik korban bernama Dikky Syaputra (25).
"Korban menanyakan kemana motor yang pelaku pinjam. Tapi dijawab dengan berbagai alasan dan berbelit-belit. Korban terus menanyakan dimana sebenarnya motor yang dia pinjam, tapi pelaku tak mau menjelaskan," katanya.
Merasa curiga dengan pernyataan pelaku, Dikky menghubungi petugas Polsek Ngaglik. Akhirnya petugas mendatangi pelaku dan menginterogasi.
"Awalnya pelaku tak mau banyak bicara dan pernyataannya tidak nyambung. Dia tidak mau mengaku dan menjelaskan dimana keberadaan motor tersebut," kata Adi.
Usai menginterogasi lebih dalam, pelaku mengaku jika dirinya menjual motor milik korban secara online. Hasil penjualan dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dari keterangan korban, ia mengalami kerugian dua buah sepeda motor Yamaha Xeon nopol AA 2644 PL serta satu unit Honda Vario nopol AB 6430 UQ. Total kerugian mencapai Rp8 juta," katanya.
Baca Juga: Asri tapi Rada Creepy, Warganet Ini Pamer Homestay Impiannya di Jogja
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa jaket, kaos dan celana jeans dari hasil penjualan motor. Polisi juga mengamankan satu buah handphone milik pelaku.
Pelaku, kata Kapolsek, sudah melakukan tindakan serupa di empat lokasi berbeda. Modusnya sama-sama meminjam motor korban dan dijual secara online.
"Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksinya, dari keterangan dia, ada empat TKP, antara lain Wonosobo, Temanggung, Condongcatur (Sleman) dan Sewon (Bantul)," tutur Adi.
Akibat perbuatan pelaku, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya kurungan penjara maksimal empat tahun.
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi
-
Jadwal Lengkap Agenda Wisata Jogja Februari 2026: Dari Tradisi hingga Romansa!
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah