Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 03 Juli 2020 | 14:00 WIB
Ilustrasi motor. (Unsplash/Daniele Fantin)

Pelaku, kata Kapolsek, sudah melakukan tindakan serupa di empat lokasi berbeda. Modusnya sama-sama meminjam motor korban dan dijual secara online.

"Tidak hanya sekali pelaku melakukan aksinya, dari keterangan dia, ada empat TKP, antara lain Wonosobo, Temanggung, Condongcatur (Sleman) dan Sewon (Bantul)," tutur Adi.

Akibat perbuatan pelaku, H dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancamannya kurungan penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga: Asri tapi Rada Creepy, Warganet Ini Pamer Homestay Impiannya di Jogja

Load More