SuaraJogja.id - Tersangka kasus pembuangan bayi di Dusun Gunungharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman kini berada di sel tahanan Mapolres Sleman. Kuasa Hukum tersangka AA (21) dan MS (22) mengaku keberatan dengan pasal yang disangkakan dan telah mengajukan surat penangguhan penahanan ke Kapolres Sleman.
"Mereka sudah ditahan sekitar 21 hari. Saya tekankan, mereka tidak berniat membuang, tapi mereka sudah berencana membawa bayi ke salah satu pihak keluarga. Namun, karena kondisinya panik, lalu cekcok dan ketakutan ketahuan orang, sehingga ditinggalkan bayi itu di pinggir jalan," terang kuasa hukum AA dan MS, Ahmad Mustaqim, ditemui dalam reka adegan di Jalan Prambanan-Piyungan, Sleman, Senin (6/7/2020).
Penangguhan penahanan diajukan kepada Polres Sleman, mengingat kedua tersangka masih berstatus mahasiswa semester 6. Mahasiswa Fakultas Kedokteran di salah satu universitas di Semarang itu juga harus melanjutkan studinya.
"Ini berkaitan dengan masa depan kedua tersangka yang masih melanjutkan pendidikan. Jadi kami sudah kirimkan surat penangguhan itu pada 29 Juni lalu," katanya.
Baca Juga: Buntut Kasus Pembuangan Bayi di Sleman, Kedua Pelaku Bakal Dinikahkan
Tak hanya berkaitan dengan studi, kondisi psikologis bayi menjadi faktor untuk menangguhkan penahanan karena harus mendapat perhatian orang tua.
"Ini juga berkaitan dengan kesehatan dan kondisi bayi yang saat ini membutuhkan air susu ibu (ASI) dari salah satu klien kami. Artinya perhatian kepada bayi ini harus dilakukan oleh orang tua," katanya.
Disinggung perihal kondisi bayi saat ini, Ahmad Mustaqim mengaku sudah ditangani pihak keluarga dan dalam kondisi sehat. Bayi dirawat oleh nenek dari AA yang tinggal di Semarang.
"Keluarga juga sudah merestui hubungan keduanya, untuk bayi juga dalam kondisi sehat dan saat ini diasuh oleh nenek dari [pelaku] laki-laki," ujar dia.
Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menyampaikan, rekonstruksi kasus pembuangan bayi dilakukan di dua lokasi -- pertama di Mapolres Sleman, lalu di pinggir Jalan Prambanan-Piyungan, Sleman
Baca Juga: Buru Pembuang Bayi di Prambanan, Polisi Cari Warga yang Baru Melahirkan
"Total ada 21 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Untuk rekonstruksi di Mapolres Sleman, kedua pelaku melakukan reka adegan saat tersangka MS mengalami kontraksi dan menyampaikan kepada tersangka AA bahwa dia ingin melahirkan," terang Bowo, ditemui di Jalan Prambanan-Piyungan.
Rekonstruksi, lanjut Bowo, berpindah ke jalan Prambanan-Piyungan. Reka adegan ini menunjukkan saat AA memesan taksi online untuk mengantarkan MS ke rumah sakit. MS kemudian melahirkan bayinya di rumah sakit yang ada di Semarang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 76 B Jo 77 B undang-undang RI No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002, serta Pasal 38 KUHP tentang perlindungan anak. Keduanya diancam maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang bayi ditemukan tergeletak di Dusun Gunungharjo, Prambanan, Sleman, Minggu (14/6/2020). Bayi perempuan tersebut dibuang orang tuanya sendiri.
Penemuan bayi itu bermula saat saksi Muhammad Alwan (17), yang merupakan seorang pelajar, sedang berolahraga bersama Muhammad Faris (16). Ketika melintasi wilayah Gunungharjo, keduanya dikagetkan oleh sesosok bayi perempuan. Keduanya lantas melapor kepada warga setempat dan dilanjutkan pada pihak kepolisian.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur dan Candi Prambanan saat Libur Lebaran 2025, Jangan Keliru!
-
Ini Panduan Lengkap Liburan ke Candi Prambanan Beserta Harga Tiket selepas Nyepi
-
Swara Prambanan 2025 Bakal Hadir Akhir Tahun, Penjualan 'Blind Ticket' Dimulai Rp50 Ribu Saja!
-
Fadly Faisal Liburan ke Prambanan, Netizen Heboh Ingatkan Mitos Putus!
-
Bawa Pacar Jalan-Jalan ke Prambanan, Fadly Faisal Diingatkan Warganet: Mitosnya ...
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan